Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memperlonggar aturan produk merek sendiri (private label), yang notabene merupakan produk Usaha Kecil Menengah di toko modern.
Hal tersebut tercantum dalam Permendag 56 tahun 2014, sebagai pengganti Permendag 70 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Aturan yang dikeluarkan pertengahan bulan lalu itu, mengubah pasal 22 dan 41. Permendag tersebut juga merevisi pasal 8 tentang barang pendukung usaha, serta pasal 21 tentang private label di Toko Modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Sri Agustina mengatakan, dalam ketentuan baru ini telah diperjelas mengenai mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha, jika karena kondisi tertentu belum dapat memenuhi kewajiban batas minimal barang dagangan hasil produksi dalam negeri.
Dalam perubahannya, pasal 21 menyebutkan, Toko Modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern. Ini mendapat pengecualian jika dalam rangka kemitraan, sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat 3 dalam peraturan baru.
Menanggapi kelonggaran tersebut, Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid yakin bahwa batasan 15% Toko Modern harus diisi private label atau produk UKM, masih bisa diubah. Meski demikian, dia juga merasa perlu memberikan ruang kepada produk-produk UKM di Toko Modern.
"Ya kalau sekarang (15 persen) sudah cukup, kita akan akomodir. Tapi yang penting pasal 21 (ayat 2) ini kan untuk produk private label, memang semuanya itu adalah produk UKM," tandas Satria. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News