kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bisa Bikin Industri Kreatif Babak Belur


Rabu, 20 Desember 2023 / 15:59 WIB
Aturan Rokok di RPP Kesehatan Bisa Bikin Industri Kreatif Babak Belur
ILUSTRASI. RPP Kesehatan berpotensi membuat industri kreatif khususnya jasa periklanan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengetatan aturan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikhawatirkan membuat industri kreatif babak belur.

Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto mengatakan RPP tersebut berpotensi membuat industri kreatif khususnya jasa periklanan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, saat ini industri kreatif menjadi salah satu primadona yang mampu menyerap sebanyak 23,98 juta pekerja pada 2022.

Baca Juga: Industri Ritel dan Periklanan Terkait Rokok Bakal Terdampak Isi RPP Kesehatan

"Dapat kita bayangkan, seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ujar Ekko dalam Diskusi Publik Indef di Jakarta, Rabu (20/12).

Seperti yang diketahui, dalam RPP Kesehatan rencananya juga akan mengatur sederet larangan dan pengetatan untuk produk tembakau.

Ekko menambahkan, berdasarkan Laporan Nielsen di Tahun 2022, industri tembakau menempati peringkat ke-9 sektor industri dengan biaya iklan terbesar untuk periode Januari hingga Juni 2022 dengan total biaya iklan sebesar US$ 292,81 juta.

Baca Juga: Aturan Rokok Diperketat, Ekonomi Indonesia Bisa Boncos Rp 103,08 Triliun

Selain industri periklanan, menurut Ekko, sektor ritel juga akan terdampak apabila calon beleid tersebut diterapkan.

"Jika kita lihat di sisi hilir, banyak pelaku usaha sektor ritel yang menggantungkan hidup mereka pada komoditas ini karena proporsi penjualan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×