kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Sri Mulyani Jadi Persoalan, Dituding Bikin Industri Tekstil Lesu


Minggu, 01 Oktober 2023 / 20:08 WIB
Aturan Sri Mulyani Jadi Persoalan, Dituding Bikin Industri Tekstil Lesu
ILUSTRASI. ilustrasi industri tekstil - konveksi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

Prastowo bilang, untuk menjaga keadilan dengan pelau usaha non kawasan berikat, maka penyerahan barang dari kawasan berikat ke daerah pabean lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Untuk itu, daya saing industri di dalam negeri akan tetap terjaga. Menurutnya, kebijakan kawasan berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri.

Tidak hanya itu, kawasan berikat juga merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupaya penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian.

"Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor," katanya.

Kendati begitu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan instansi lain termasuk Kementerian Perindustrian dan asosiasi pengusaha kawasan berikat.

Baca Juga: TikTok Shop Bikin Pengunjung Tanah Abang Sepi

"Sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga fairness kepada semua pelaku usaha," imbuh Prastowo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap data yang telah diterima dari pihak eksternal terkait impor ilegal di industri TPT. Kemudian, baru lah mereka mencocokkan dengan data yang diperoleh otoritas kepabenan dan cukai.

"Dari situ kami melihat ada potensi under invoicing bisa terjadi, kemudian potensi impor undeclared (disembunyikan) dari volume dan tonase yang dilaporkan, serta yang lazim terjadi adalah aspek pengalihan HS Code," ujar Asolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.

Namun, Askolani memastikan bahwa DJBC Kemenkeu akan terus melakukan pengawasan di lapangan sebagai langkah pencegahan masuknya TPT ilegal dengan bersinergi oleh aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

"Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk pelaku usaha agar data-data itu bisa kita dalami dan follow up," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×