Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menunjukkan pelemahan.
Hal ini tak hanya dipicu oleh banjirnya barang impor ke pasar domestik, namun juga lantaran adanya aturan tentang kawasan berikat. Adapun aturan yang menjadi persoalan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, ada banyak produk impor di kawasan berikat yang berorientasi untuk pasar ekspor, namun malah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri.
Baca Juga: Tekstil Impor Murah Hajar Tekstil Lokal
"Ada Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa produk ekspor yang tidak terserap oleh pasar negeri itu bisa dijual di pasar domestik," ujar Febri dalam acara Rilis IKI September 2023, dikutip Minggu (1/10).
Nah, menurut Febri, hal tersebut bisa memicu ketahanan industri TPT nasional yang saat ini mulain terkontraksi lantaran banyaknya produk impor yang membanjiri pasar domestik.
"Kami melihat itu jadi satu masalah. Jadi ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat yang berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik," katanya.
Merujuk pada Pasal 31 beleid tersebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan ekonomi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global.
Baca Juga: Predatory Pricing dan Banjir Produk Impor Buat Industri Tekstil Lokal di Ujung Tanduk
"Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (1/10).