Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan jaminan investasi akan direstui oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai stabilitas investasi. Poinnya, hanya dua yakni terkait dengan pajak dan royalti.
Adapun drafnya sudah masuk pembahasan oleh pemerintah dibarengi empat pembahasan negosiasi yaitu perpanjangan operasi, divestasi saham 51%, pembangunan smelter dan stabilitas investasi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menerangkan bahwa aturan yang disiapkan untuk kepastian usaha Freeport yang berinvestasi hingga US$ 8 miliar.
"PP stabilitas investasi itu hanya istilah saja. Sebenarnya, itu untuk kepastian investasi Freeport sebagai jaminan. Misalnya bangun Smelter US$ 2,3 miliar . Kemudian investasi tambang dalam dengan investasi US$ 8 miliar. Jadi nanam itu kami harus dapat stabilitas," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (4/7).
Bambang menyebutkan, di antara poinnya mengenai perpajakan yaitu apakah memakai nailedown dalam artian ketentuan pajak yang tidak berubah atau prevailing yakni pajak yang berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga, mengenai royalti
"Perubahan pajaknya belum disepakati. Drafnya itu yang dua poin itu. PP akan dikeluarkan kalau nanti dibutuhkan untuk mendukung usaha ini," tandasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan untuk stabilitas investasi Freeport, ketentuan dalam perpajakan akan lebih menguntungkan negara dengan ketentuan fiskal yang baru.
"Yang menguat pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) akan ada kesepakatan pajak baru, nanti angkanya dikunci. Jadi pelaksanaannya begitu," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (4/7).
Teguh menambahkan ketetapan prevailing akan terus dipikirkan untuk kepentingan investor. Jangan sampai investor tidak bisa menghitung investasi yang lebih real.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengakui pihaknya memang meminta perjanjian stabilitas investasi kepada pemerintah. Isi perjanjian ini mengatur hal-hal yang setara dengan Kontrak Karya, seperti pajak yang tetap, dan arbitrase internasional yang tidak hilang.
"Sehingga kami diberikan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kami ke depan setelah berubah menjadi IUPK," katanya kepada KONTAN, Selasa (4/7).
Dengan berubahnya status menjadi IUPK, Freeport merasa belum cukup mendapatkan stabilitas investasi, makanya perusahaan tambang asal Amerika itu meminta adanya perjanjian stabilitas investasi dari pemerintah. "Hal ini masih dalam perundingan," ujarnya.
Asal tahu saja, pada Selasa (4/7) ini, enam Menteri yaitu Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato membahas empat negosiasi Freeport di Kantor Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan poin yang dibahas terkait dengan divestasi saham 51% dan perpanjangan izin operasi.
Adapun mengenai divestasi saham, pemerintah tidak akan mengubah sikap. Sementara mengenai perpanjangan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perpanjangan izin usaha bisa diberikan 2×10 tahun.
"Sesuai dengan aturan diperpanjang 2×10 tahun. Tapi belum disepakati. Freeport belum ajukan perpanjangan," tandasnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (4/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News