kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tata niaga nikel domestik terbit, begini tanggapan asosiasi


Jumat, 24 April 2020 / 15:13 WIB
Aturan tata niaga nikel domestik terbit, begini tanggapan asosiasi


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

Apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat pinalti atas mineral pengotor, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3%.

Di sisi lain, jika harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu, maka penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam. Meidy berpendapat, penetapan formula penjualan nikel di bawah HPM Logam dengan selisih maksimal 3% dengan beberapa ketentuan sudah sangat wajar diberlakukan.

Kondisi yang sama berlaku pada aturan yang memungkinkan penambang nikel menjual produknya di atas HPM Logam. Hanya saja, berdasarkan pengalaman sejauh ini, penjualan nikel dengan harga transaksi di atas HPM Logam relatif sulit terjadi. “Transaski yang lebih tinggi dari HPM Logam kayaknya tidak pernah terjadi deh,” tutur dia.

Di luar itu, APNI menyatakan, keberadaan Permen ESDM No 11 Tahun 2020 dapat menghidupkan lagi bisnis para penambang nikel. Asosiasi juga mendukung penuh smelter-smelter pengolahan nikel yang ada. “Sekarang tinggal bagaimana pengawasan dalam pelaksanaan Permen ESDM ini dilakukan,” tandas Meidy.

Baca Juga: BPH Migas: Pengembangan infrastruktur demi dongkrak pemanfaatan gas bumi

Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 diundangkan pada 14 April 2020. Kementerian ESDM menyatakan bahwa segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam beleid ini mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebut, lewat Permen tersebut, pemerintah ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP Operasi Produksi khususnya nikel akan terlindungi harga jualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×