kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Awas, ada selang air jadi selang gas di Palembang


Rabu, 20 Oktober 2010 / 20:52 WIB
Awas, ada selang air jadi selang gas di Palembang
ILUSTRASI. Pelayanan di Gerai dan Gedung Indosat


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Para penduduk Palembang harus berhati-hati. Ternyata, Direktorat Pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya menembukan tabung gas yang sesuai Standar Nasional Indonesia di Kota Pempek itu. Mereka juga menemukan selang air yang dijual sebagai selang tabung gas.

“Ini kami temukan di salah satu toko di kota Palembang,” kata Veri Anggrijono, Kasubdit Pengawasan Industri Metal Logam, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kemendag kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (20/10).

Veri menggambarkan, selang yang ia duga merupakan produk impor tersebut sengaja diproduksi layaknya selang tabung gas. Bahkan, selang air itu dibungkus dengan kemasan seperti kemasan selang tabung gas.

Hingga saat ini, Veri mengaku belum bisa memastikan pelaku yang sengaja mengedarkan produk itu ke pasar. "Kami masih kalrifikasi siapa yang sengaja mengedarkannya ke pasar. Bisa saja importir langsung atau pedagangnya,” katanya.

Veri beserta timnya baru saja menggelar razia di Kota Palembang pekan lalu. Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil masih mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi asal-usul selang tersebut.

"Secara kasat mata, sudah jelas itu selang untuk air bukan untuk gas, jika digunakan untuk gas sangat berisiko bocor,” kata Veri. Pemilik toko itu bisa dijerat dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×