kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bahas aturan migas, pengusaha minta dilibatkan


Selasa, 10 Desember 2013 / 16:01 WIB
Bahas aturan migas, pengusaha minta dilibatkan
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Awal Pekan Spesial Gajian Periode 25-31 Juli 2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah mengikutsertakan pengusaha dalam merancang Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait perpanjangan kontrak pada blok migas di Indonesia.

Sammy Hamzah, Direktur Eksekutif IPA, menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah melakukan penggodokan di internal asosiasi. Hal itu dilakukan untuk memberikan masukan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik dalam merancang Permen terkait perpanjangan kontrak migas.

"Kita harapkan prosesnya transparan tidak dimanfaatkan pihak tertentu bahwa perpanjangan kontrak jadi keuntungan satu pihak," ujar Sammy, Selasa (10/12).

Hingga saat ini IPA belum mengetahui kenapa asosiasi tidak diajak dalam perumusan permen tersebut, padahal pengusaha termasuk sebagai pemangku kepentingan di usaha hulu migas nasional.

Sammy berharap, dengan adanya permen tersebut justru menghambat kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sehingga mengganggu produksi migas nasional. "Jangan sampai aturannya justru membebani pengusaha," ungkap Sammy.

Sammy menambahkan, dengan diikutkan IPA dalam merumuskan permen tersebut, setidaknya pengusaha bisa memberikan masukan kepada pemerintah. "Pengusaha juga jadi lebih mengerti kondisi di lapangan," jelas Sammy.

Seperti diberitakan sebelumnya, ke depan bakal ada lima poin penting dalam rencana penerbitan Permen ESDM tentang perpanjangan kontrak pada blok migas di Indonesia.

Pertama adalah mengenai besaran participating interest (PI) pemerintah di blok yang telah habis masa kontraknya oleh operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)

Kedua, mengenai keekonomian dari blok yang kontraknya telah habis. Sedangkan poin ketiga mengenai penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang hulu migas dalam mengoperatori kontrak blok yang habis oleh operator sebelumnya

Sementara itu poin keempat, mengenai operasional produksi di Blok Migas selama pembahasan keputusan perpanjangan melalui kerangka aturan. Kemudian poin kelima, penerimaan negara pasca dipindahtangankannya Blok Migas kepada operator yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×