Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Pelaku usaha pun masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari pemerintah atas revisi RKAB yang telah diajukan pada bulan lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani memahami bahwa penetapan kuota produksi merupakan kewenangan pemerintah.
Tetapi, APBI berharap penetapan kuota pasca revisi RKAB 2026 bisa mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Domestic Market Obligation (DMO), keberlanjutan operasional perusahaan, pemenuhan kontrak ekspor, serta kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara.
"Saat ini kami masih menghimpun informasi terkait perkembangan revisi RKAB, karena belum semua anggota yang mengajukan proses RKAB sudah disetujui," kata Gita saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Segera Dibuka, Indef GTI Ingatkan Risiko Kejar Produksi Batubara
Dewan Penasehat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno Soewanto punya catatan serupa. APNI berharap revisi RKAB bisa dilakukan secara berkeadilan dan tepat sasaran, serta menjaga keseimbangan antara cadangan dan produksi untuk menjamin keberlanjutan program hilirisasi.
"Perusahaan tambang nikel yang sudah mengajukan sampai deadline tanggal 31 Juli sekarang sedang menunggu hasil pengajuan revisi RKAB 2026," ungkap Djoko.
Ketua Bidang Hubungan Industri & Asosiasi Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Kosen menyoroti bahwa setelah melakukan kajian terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan, Kementerian ESDM biasanya akan memberikan persetujuan revisi RKAB pada bulan Agustus.
Ardhi memprediksi, revisi RKAB tidak akan berdampak secara signifikan terhadap total produksi komoditas tambang pada tahun 2026.
Baca Juga: Jasa Pertambangan Tertekan, Kontraktor Tambang Menanti Revisi RKAB 2026
Sebab, waktu bagi perusahaan tambang dan kontraktor semakin terbatas untuk menyusun rencana penambangan hingga merealisasikannya dalam aktivitas produksi.
Dengan asumsi persetujuan akan diberikan pada bulan ini, maka sisa waktu kegiatan operasi penambangan efektif hanya tinggal empat bulan, yakni September - Desember 2026. "Tinggal tersisa empat bulan saja, plus memasuki musim hujan," ujar Ardhi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar turut menyoroti hal tersebut.
Menurut Bisman, pemerintah harus segera memberikan kepastian jadwal dan kriteria evaluasi agar pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi, investasi, dan kontrak bisnis dengan lebih baik. Sekaligus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan.
"Saya kira Agustus ini masih sangat memungkinkan (pemerintah memberikan persetujuan RKAB). Sangat urgen. RKAB menjadi dasar produksi, penjualan, investasi, dan kontrak usaha. Semakin lama tertunda, semakin besar ketidakpastian bagi industri," tandas Bisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
