kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Bahlil Tegaskan Relaksasi Secara Terukur, Pengusaha Tambang Menunggu Kepastian RKAB


Senin, 03 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Bahlil Tegaskan Relaksasi Secara Terukur, Pengusaha Tambang Menunggu Kepastian RKAB
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (DOK/diki mardiansyah )


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menampung pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Masa pengajuan revisi RKAB telah berlangsung pada bulan Juli lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan relaksasi kuota produksi dalam revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan domestik serta memperhatikan kondisi pasokan dan permintaan, yang akan memengaruhi harga komoditas global.

Baca Juga: Jasa Pertambangan Tertekan, Kontraktor Tambang Menanti Revisi RKAB 2026

"Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur," ungkap Bahlil di kantornya pada Senin (3/8/2026).

Hanya saja, Bahlil enggan memberikan informasi terkait dengan proyeksi tambahan kuota produksi yang diberikan pemerintah dalam revisi RKAB 2026.

Sebab, Bahlil menekankan bahwa informasi tersebut akan berdampak terhadap pergerakan pasar dan harga komoditas global, khususnya untuk batubara dan bijih nikel.

"Ada (perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026), tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi," ujar Bahlil.

Dia menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan batubara global. Dari sekitar 1,3 miliar batubara yang diperdagangkan, Indonesia memasok sekitar 43%. Di sisi lain, pergerakan harga nikel global sensitif terhadap kuota produksi bijih nikel Indonesia.

Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Segera Dibuka, Indef GTI Ingatkan Risiko Kejar Produksi Batubara

Bahlil mengingatkan beberapa waktu lalu sempat merebak rumor terkait relaksasi kuota produksi bijih nikel. Isu tersebut mengakibatkan harga nikel global jatuh dari level US$ 18.000 per ton menjadi US$ 17.000 per ton.

Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa pemberian kuota produksi juga mempertimbangkan manfaat terhadap penerimaan negara.

Bahlil tak menampik, pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB terhadap perusahaan tambang yang menyetorkan royalti dengan persentase lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga tingkat produksi.

"Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120 triliun, atau produksi 800 juta ton, PNBP Rp 130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ," terang Bahlil.

Pengusaha Tunggu Persetujuan Revisi RKAB

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.

Pelaku usaha pun masih menunggu evaluasi dan persetujuan dari pemerintah atas revisi RKAB yang telah diajukan pada bulan lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani memahami bahwa penetapan kuota produksi merupakan kewenangan pemerintah.

Tetapi, APBI berharap penetapan kuota pasca revisi RKAB 2026 bisa mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Domestic Market Obligation (DMO), keberlanjutan operasional perusahaan, pemenuhan kontrak ekspor, serta kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara.

"Saat ini kami masih menghimpun informasi terkait perkembangan revisi RKAB, karena belum semua anggota yang mengajukan proses RKAB sudah disetujui," kata Gita saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Segera Dibuka, Indef GTI Ingatkan Risiko Kejar Produksi Batubara

Dewan Penasehat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno Soewanto punya catatan serupa. APNI berharap revisi RKAB bisa dilakukan secara berkeadilan dan tepat sasaran, serta menjaga keseimbangan antara cadangan dan produksi untuk menjamin keberlanjutan program hilirisasi.

"Perusahaan tambang nikel yang sudah mengajukan sampai deadline tanggal 31 Juli sekarang sedang menunggu hasil pengajuan revisi RKAB 2026," ungkap Djoko.

Ketua Bidang Hubungan Industri & Asosiasi Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Kosen menyoroti bahwa setelah melakukan kajian terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan, Kementerian ESDM biasanya akan memberikan persetujuan revisi RKAB pada bulan Agustus.

Ardhi memprediksi, revisi RKAB tidak akan berdampak secara signifikan terhadap total produksi komoditas tambang pada tahun 2026.

Baca Juga: Jasa Pertambangan Tertekan, Kontraktor Tambang Menanti Revisi RKAB 2026

Sebab, waktu bagi perusahaan tambang dan kontraktor semakin terbatas untuk menyusun rencana penambangan hingga merealisasikannya dalam aktivitas produksi.

Dengan asumsi persetujuan akan diberikan pada bulan ini, maka sisa waktu kegiatan operasi penambangan efektif hanya tinggal empat bulan, yakni September - Desember 2026. "Tinggal tersisa empat bulan saja, plus memasuki musim hujan," ujar Ardhi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar turut menyoroti hal tersebut.

Menurut Bisman, pemerintah harus segera memberikan kepastian jadwal dan kriteria evaluasi agar pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi, investasi, dan kontrak bisnis dengan lebih baik. Sekaligus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan.

"Saya kira Agustus ini masih sangat memungkinkan (pemerintah memberikan persetujuan RKAB). Sangat urgen. RKAB menjadi dasar produksi, penjualan, investasi, dan kontrak usaha. Semakin lama tertunda, semakin besar ketidakpastian bagi industri," tandas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×