Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri jasa pertambangan menghadapi tekanan sepanjang semester I-2026. Pelemahan aktivitas operasional dipicu oleh pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak langsung terhadap kinerja kontraktor tambang.
Memasuki semester II-2026, pelaku usaha jasa pertambangan masih menunggu hasil revisi RKAB 2026, khususnya terkait penyesuaian kuota produksi komoditas batubara dan nikel. Kepastian tersebut dinilai akan menjadi faktor utama yang menentukan prospek industri hingga akhir tahun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono mengatakan, kinerja operasional kontraktor jasa pertambangan mengalami penurunan seiring pemangkasan kuota produksi RKAB 2026. Bahkan, sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja dan alat berat akibat aktivitas operasional yang melambat.
Meski demikian, Bambang belum merinci besaran penurunan kinerja maupun jumlah tenaga kerja yang terdampak. Menurutnya, dampak pemangkasan RKAB berbeda-beda di setiap perusahaan, bergantung pada besaran pengurangan kuota produksi yang diterima.
Baca Juga: Okupansi Hotel Naik 20%-30% Saat Libur Sekolah 2026, PHRI Ungkap Pendorongnya
"Sudah jelas karena RKAB dipangkas, produksi semester I-2026 secara umum turun drastis juga, kecuali yang RKAB-nya tidak dipotong. Data tersebut tidak bisa didapat dari rata-rata, karena tergantung masing-masing tambang, dan berapa RKAB-nya," terang Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7/2026).
Bambang menilai, sekalipun pemerintah memberikan tambahan kuota produksi melalui revisi RKAB 2026, pencapaian produksi tahun ini tetap sulit menyamai realisasi pada 2025. Pasalnya, waktu yang tersisa dinilai tidak cukup untuk mengejar target produksi yang hilang pada semester pertama.
"Kalau misalnya RKAB dikembalikan sama dengan tahun yang lalu pun sudah terlambat. Misalnya bagi yang (kuota produksi) dipotong 50%, untuk mengejar sisa volume tahun ini butuh alat dan tenaga kerja dua kali lipat, dan itu hampir mustahil," ujar Bambang.
Operasional Jasa Pertambangan Melambat
Praktisi Pertambangan sekaligus Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menjelaskan, aktivitas jasa pertambangan pada awal 2026 sebenarnya masih berjalan normal hingga Maret. Saat itu, perusahaan tambang masih dapat beroperasi menggunakan kuota produksi sebesar 25% dari persetujuan RKAB sebelumnya.
Namun setelah periode tersebut, banyak perusahaan tambang mengalami keterlambatan memperoleh persetujuan RKAB baru dan menerima pengurangan kuota produksi. Kondisi itu berdampak langsung terhadap kontraksi industri jasa pertambangan pada semester I-2026.
"Bahkan beberapa perusahaan harus merumahkan karyawan karena alat beratnya idle tidak beroperasi," ujar Rizal.
Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil, juga mengakui bahwa kondisi industri jasa pertambangan sepanjang semester I-2026 jauh lebih menantang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, aktivitas operasional tetap berlangsung, tetapi tidak lagi seagresif sebelumnya.
Emil menjelaskan, kondisi tersebut dipicu oleh pengetatan RKAB dan penyesuaian kuota produksi, di tengah kenaikan berbagai komponen biaya operasional seperti solar, suku cadang (spare parts), biaya hauling, hingga biaya perawatan alat berat.
Akibat tekanan tersebut, banyak pemilik tambang maupun kontraktor memilih menunda ekspansi, mengevaluasi stripping ratio, mengatur kembali tingkat pemanfaatan armada (fleet utilization), serta lebih selektif dalam mengambil kontrak baru.
"Jika dibandingkan dengan semester I-2025, semester I-2026 lebih banyak diwarnai oleh efisiensi. Jadi bukan berarti industri berhenti, tetapi pola kerjanya berubah dari growth-oriented menjadi cost-control oriented," ujar Emil.
Baca Juga: Wacana Skema Bagasi Pesawat Berbasis Jumlah Koper Mencuat
Harga Solar Tambah Tekanan
Selain persoalan RKAB, lonjakan harga solar industri turut membebani pelaku jasa pertambangan. Pada April 2026, harga solar industri di wilayah timur Indonesia sempat menembus Rp 31.000 per liter.
Di area operasional PT Zubay Mining Indonesia yang mengelola tambang nikel di wilayah terpencil, harga solar bahkan mencapai sekitar Rp 35.000 per liter setelah ditambah biaya distribusi hingga lokasi tambang.
Kenaikan harga tersebut memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional karena porsi bahan bakar dapat mencapai sekitar 25% hingga 35% dari total biaya operasional perusahaan.
"Karena itu, setiap kenaikan harga solar akan langsung memengaruhi cost per ton maupun cost per bcm (bank cubic meter), sehingga kami harus menjaga produktivitas alat, mengurangi idle time, mengoptimalkan fuel burn rate, dan meningkatkan efisiensi operasional agar margin tetap terjaga," terang Emil.
Prospek Semester II-2026 Bergantung Revisi RKAB
Memasuki semester II-2026, Emil berharap harga energi dapat lebih stabil sehingga tekanan terhadap biaya operasional dapat berkurang.
Sebagai strategi mitigasi, PT Zubay Mining Indonesia akan lebih selektif dalam mengambil proyek baru dengan memprioritaskan pelanggan yang telah memiliki kepastian RKAB serta kondisi arus kas (cash flow) yang sehat.
"Untuk semester II-2026, kami melihat prospeknya masih ada. Tetapi sangat bergantung pada kepastian RKAB, revisi kuota, harga komoditas, serta kesiapan perusahaan dalam mengendalikan biaya produksi," ungkap Emil.
Baca Juga: Ruang Kosong Perkantoran di Jakarta Capai 3 Juta Meter Persegi hingga Kuartal II-2026
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), Ari Setiyawan. Menurutnya, hasil revisi RKAB 2026 akan menjadi penentu prospek industri jasa pertambangan pada sisa tahun ini.
UNTR saat ini masih melakukan evaluasi terhadap prospek bisnis semester II-2026 sambil menunggu hasil pengajuan revisi RKAB yang dilakukan oleh operator tambang.
"Outlook juga terkait peluang adanya revisi RKAB 2026 yang saat ini sedang diajukan oleh para operator tambang. Untuk itu kami masih menunggu hasilnya, sambil terus melakukan koordinasi dengan klien," ungkap Ari.
Rizal Kasli menambahkan, kepastian persetujuan RKAB dan kuota produksi juga akan memengaruhi keputusan investasi alat berat di sektor pertambangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa implementasi mandatori biodiesel B50 berpotensi menjadi tantangan baru bagi industri jasa pertambangan.
Emil menilai, penerapan B50 mengharuskan kontraktor melakukan berbagai penyesuaian teknis, mulai dari pengelolaan bahan bakar (fuel management), perawatan mesin (maintenance engine), filter, sistem penyimpanan (storage), hingga menjaga konsistensi kualitas bahan bakar di lapangan.
"Secara prinsip, kami mendukung kebijakan energi nasional, tetapi di sektor pertambangan implementasinya perlu dikawal agar tidak menimbulkan downtime atau tambahan biaya yang terlalu besar bagi kontraktor," tandas Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- PT United Tractors Tbk (UNTR)
- ASPINDO
- Jasa Pertambangan
- Perhapi
- Kontraktor Tambang
- RKAB 2026
- Kuota Produksi Nikel
- kuota produksi batubara
- efisiensi operasional tambang
- harga solar industri
- PT Zubay Mining Indonesia
- PHK kontraktor tambang
- prospek industri pertambangan
- biodiesel B50 pertambangan
- alat berat idle














