kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.927   17,00   0,10%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Baja Nirkarat Indonesia Resmi Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki


Jumat, 16 Januari 2026 / 09:34 WIB
Baja Nirkarat Indonesia Resmi Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki
ILUSTRASI. Produk baja nirkarat Indonesia resmi terbebas dari BMAD Turki.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk baja nirkarat canai dingin asal Indonesia atau cold-rolled stainless steel flat (CRSS) resmi terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh pemerintah Turki.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, otoritas Turki menghentikan penyelidikan anti-dumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.

Menurut Budi, hasil ini menunjukkan industri baja Indonesia makin mempertahankan daya saing di pasar global. Sebab, hal ini, lanjutnya, sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya.

Baca Juga: Catatan Pelaku Industri Soal Putusan WTO Menangkan RI di Sengketa Stainless Steel

“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Untuk diketahui, penghentian penyelidikan anti-dumping tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau.

Baca Juga: Industri Baja Nasional Masih Tertekan pada 2026, Impor Kuasai 55% Pasar

Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.

Sebagai informasi, Turki resmi memulai penyelidikan anti-dumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan China.

Selanjutnya: Nasib Pertumbuhan Global 2026: IMF Ungkap Prediksi Baru, Cek Kenaikan Proyeksi PDB

Menarik Dibaca: Cuma 3 Hari! Promo Mister Donut Long Weekend 1 Lusin Donut Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×