kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

WTO Menangkan Indonesia, Ekspor Baja Nasional Berpeluang Menguat ke Eropa


Rabu, 08 Oktober 2025 / 05:49 WIB
Diperbarui Rabu, 08 Oktober 2025 / 05:50 WIB
WTO Menangkan Indonesia, Ekspor Baja Nasional Berpeluang Menguat ke Eropa
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa baja lapis seng produksi PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia (AM/NS Indonesia) yang akan diekspor ke Amerika Serikat dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (30/4/2025). Putusan yang dirilis pada 2 Oktober 2025 itu menyatakan sebagian besar tindakan Uni Eropa dalam mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) tidak sesuai dengan aturan WTO


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Shintia Rahma Islamiati | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional mendapat angin segar setelah Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa perdagangan baja nirkarat (stainless steel) dengan Uni Eropa. 

Putusan yang dirilis pada 2 Oktober 2025 itu menyatakan sebagian besar tindakan Uni Eropa dalam mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) tidak sesuai dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Panel WTO menegaskan kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak membuat harga bahan baku stainless steel berada di bawah harga wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga tidak dikategorikan sebagai subsidi ilegal.

Baca Juga: WTO Menangkan Indonesia, Jalan Ekspor Baja Nirkarat ke Eropa Terbuka Kembali

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut putusan ini menjadi jaminan keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Uni Eropa. 

“Ini pencapaian penting untuk memastikan akses pasar Indonesia tetap terbuka di Uni Eropa maupun negara lain. Kami berharap Uni Eropa menghormati putusan WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto menilai keputusan WTO tersebut membawa sinyal positif bagi dunia usaha.

Jika CVD dicabut, produk baja nirkarat Indonesia akan kembali memiliki peluang bersaing secara adil di pasar Eropa. 

Baca Juga: Kemendag: Ekspor Baja RI Melesat 22% dalam Lima Tahun, Permintaan Global Masih Kuat

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan global tetap besar. Indonesia masih harus menghadapi kompetisi ketat dari negara pengekspor utama seperti China, India, hingga Eropa Timur yang memiliki kapasitas produksi lebih besar, efisiensi tinggi, dan jaringan pasar mapan.

“Putusan ini memang membuka pintu peluang, tetapi keberhasilan memanfaatkannya sangat tergantung pada kemampuan industri nasional meningkatkan produktivitas, efisiensi biaya, serta memenuhi standar mutu dan keberlanjutan yang disyaratkan pasar global, khususnya Eropa,” jelas Anne, Selasa (7/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Rahmat Harsono, menambahkan peluang baja nasional tidak hanya terbuka di pasar ekspor, tetapi juga dalam memenuhi kebutuhan domestik. 

Baca Juga: Bea Masuk Anti Dumping Baja Nirkarat Indonesia Diperpanjang China, Ini Kata Kemendag

Peningkatan produksi dalam negeri diyakini akan membantu memperbaiki neraca perdagangan, terutama dengan mengurangi ketergantungan pada impor baja tertentu.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, bahkan memperkirakan ekspor stainless steel Indonesia bisa naik 15% hingga 20% pada 2026, bergantung pada pencabutan tarif resmi oleh Uni Eropa. 

“Dengan dihapusnya bea masuk yang selama ini mencapai 10%-21%, hambatan harga ekspor akan berkurang. Harga baja nirkarat Indonesia di perbatasan Eropa kembali kompetitif,” ujarnya.

Selanjutnya: Resmi! Jadwal Pre-order & Penjualan iPhone 17 di RI, Cek Harga & Keluhan Pelanggan

Menarik Dibaca: Cek 5 Kesalahan Keuangan yang Diam-diam Menguras Tabungan Kelas Menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×