kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bakal ada sanksi bagi yang tak memakai BBN


Senin, 29 Juli 2013 / 19:27 WIB
Bakal ada sanksi bagi yang tak memakai BBN
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan fasilitas digital banking BTN di gedung kantor pusat Bank Tabungan Negara, Jakarta, Selasa (12/3). Strategi Perbankan Jaga Kualitas Kredit pada 2022.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfinalisasi aturan terkait penyediaan, pemanfaatan, serta tata niaga bahan bakar nabati (BBN). Belied tersebut diproyeksikan akan diterbitkan paling cepat pada September mendatang.

Nantinya, calon aturan tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, serta Tata Niaga BBN. "Kami akan sampaikan draft aturan yang telah kami susun kepada Biro Hukum ESDM, selanjutnya barulah akan disahkan menjadi Permen," kata Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM usai mengelar public hearing, Senin (29/7).

Dia menjelaskan, terdapat delapan klausul yang akan diatur dalam calon beleid tersebut. Pertama, Ditjen EBTKE akan mengambil alih kewenangan terkait penanganan pengelolaan BBN. Sebelumnya, dalam Permen ESDM Nomor 32/2008, kewenangan BBN atawa biofeul ini dipegang oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi.

Kedua, pemerintah akan membagi tiga macam produk biofeul, yakni BBN cair, BBN gas, BBN padat. "Dulu, kita hanya mengenal BBN cair. Namun, berkat perkembangan teknologi sudah banyak macam BBN, sehingga peraturan kita harus segera disesuaikan," kata Dadan.

Ketiga, pemerintah akan mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan biofeul. Selanjutnya, ESDM juga akan mewajibkan pengusaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk juga memanfaatkan biomassa atawa BBN padat untuk dicampurkan dengan batubara.

Kelima, Kementerian ESDM juga akan mengatur penyediaan infrastruktur untuk distribusi BBN yang akan digelar oleh perusahaan biofeul. Keenam, pemerintah akan mengatur izin tata niaga untuk BBN tergantung dengan jenisnya.

Ketujuh, lanjut Dadan, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatn BBN. Terakhir, dalam aturan ini juga akan mencantumkan kewajiban minimal pemanfaatan BBN tergantung dengan sektor, seperti untuk industri, bahan bakar transportasi, ataupuin untuk pembangkit listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×