Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Keharusan perusahaan pertambangan mengolah produk tambang menjadi produk jadi pada tahun 2014 membuat Sucofindo mengambil peluang bisnis baru. Sucofindo baru saja mengoperasikan laboratorium uji metal menjadi mineral (Mineral processing and metallurgical testing) senilai Rp 40 miliar di Cibitung.
Lewat laboratorium tersebut Scofindo memperluas target market ke ASEAN."Ini laboratorium pertama di ASEAN yang bisa perluas jangkauan bisnis kami," kata Arief Safari Direktur Utama Sucofindo, Rabu (9/2) kemarin.
Sekadar informasi, Sucofindo adalah penyedia bisnis jasa inspeksi kualitas dan kuantitas produk tambang. Selama ini perusahaan tambang mencari perusahaan independen menguji kualitas dan nilai jual temuan produk. Pasalnya tidak semua perusahaan tambang punya kompetensi untuk mengukur nilai jual temuannya. Kepentingan uji sampel ini juga dilakukan oleh para pembeli yang menguji.
Menurut Arief perusahaan tambang lebih tertarik uji sampel mineral ke luar negeri seperti ke Amerika, Australia dan Kanada. Alasannya di Indonesia tidak ada laboratorium yang memadai. Dalam satu tahun setidaknya perusahaan tambang keluar dana dana Rp 30 miliar hanya untuk uji sampel.
Berdasarkan fakta itulah, Sucofindo berusaha membuka bisnis baru ini. Sucofindo saat ini sudah punya lebih dari 100 klien tetap di wilayah tanah air.
Selama ini perusahaan tambang di tanah air hanya mampu menghasilkan raw material atau bahan mentah saja. Perusahaan tambang yang sudah bisa mengolah bahan jadi di antaranya adalah PT Aneka Tambang Tbk dan PT Inco.
Kedua perusahaan ini mengolah timah jadi logam timah dan biji nikel jadi ferronickel dan Nickel Matte. Selain itu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sudah bisa mengolah bijih tembaga menjadi konsentrat.
Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bilang sebaiknya perusahaan pertambangan tidak perlu lagi uji sampel ke luar negeri karena pemborosan. Pemerintah sedang menuntaskan sejumlah aturan pelaksana UU No 4 tahun 2009. "Kami mempercepat beberapa aturan pelaksananya agar semua produsen tambang wajib mengolah produk jadi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News