Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) soal banjir produk ethanol impor terutama dari Pakistan.
Apsendo minta pengenaan kembali bea impor produk sipiritus dan etanol khususnya pos tarif (HS Code) 2207 10 00 dan 2207 20 00 serta permintaan agar importasi diberikan secara terbatas kepada importir ethanol.
Plt Direktur Jenderal Perdagagan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, pembebasan tarif untuk produk ethanol (HS Code 2207.10.00 dan 2207.20.90) yang diberikan Indonesia kepada Pakistan merupakan kesepakatan yang tertuang dalam protokol perjanjian perdagangan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang ditandatangani pada tahun 2018 dan berlaku sejak tahun 2019.
Baca Juga: Banjir Produk Impor, Pelaku Industri Ethanol Minta Perlindungan kepada Pemerintah
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Juga didukung asosiasi dan pelaku usaha, terutama pelaku industri hilir pengguna ethanol sebagai bahan baku seperti industry kosmetik (beauty and personal care) dan produk kimia lainnya mengingat spesifikasi ethanol yang dibutuhkan industri belum dapat diproduksi di Indonesia.
Didi menyampaikan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi lonjakan impor ethanol adalah dengan memberlakukan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard.
Didi menyebut, tindakan pengamanan perdagangan tersebut bersifat sementara dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Baca Juga: Pelaku Industri TPT Lebih Khawatirkan Ancaman Produk Impor Ketimbang Pelemahan Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News