Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (November-Desember) mulai disalurkan. Penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu mulai berlangsung Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II mulai disalurkan. “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Baca juga: Lelang mobil dinas Nissan X-Trail harga mulai Rp 70-an juta ada 5 unit
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama. Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelas Ida.
Ida pun menyebut, proses pemadanan data tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu agar tepat sasaran.
Baca juga: Katalog Promo Tupperware November 2020, banyak potongan harga untuk tempat snack
Ida juga memastikan, pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Selanjutnya: Sriwijaya Air promo tiket Rp 170.000 kemana saja, ini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News