kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak kendala, membuat perusahaan ragu berinvestasi energi baru dan terbarukan


Selasa, 02 Maret 2021 / 20:30 WIB
Banyak kendala, membuat perusahaan ragu berinvestasi energi baru dan terbarukan
ILUSTRASI. Ke depan, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait EBT, diantaranya simplifikasi birokrasi perizinan.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Data dari Dewan Energi Nasional per semester I-2020 menunjukkan bahwa peran energi fosil di Indonesia, yaitu jenis batubara dan minyak bumi, masih amat dominan sebesar 69,74% (batubara 35,36% dan minyak bumi 34,38%). Gas bumi, kendati termasuk jenis energi fosil, dipandang lebih bersih ketimbang batubara dan minyak bumi.

Di satu sisi, potensi dan sumber daya sumber energi terbarukan terbilang melimpah. Tenaga surya adalah potensi paling melimpah di Nusantara sebesar 207.800 megawatt (MW). Disusul kemudian potensi hidro 75.000 MW; bayu atau angin 60.600 MW; bioenergi 32.600 MW; panas bumi 23.900 MW; dan samudera (arus laut) 17.900 MW. Sayangnya, potensi sebesar itu baru termanfaatkan sebesar 10.400 MW atau sekitar 2,5% saja.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo, mewakili Indonesia, telah menandatangani Persetujuan Paris 2015. Target dari kesepakatan tersebut adalah menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2 derajat celcius dan mengupayakannya menjadi 1,5 derajat celcius. Indonesia menindaklanjuti dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim.

Dengan kemampuan sendiri, Indonesia berambisi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dan sebesar 41% apabila didukung dunia internasional pada 2030.

Sekitar dua pertiga dari emisi gas rumah kaca global yang menyebabkan perubahan iklim dapat dikaitkan dengan pasokan (supply) dan penggunaan (use) energi bahan bakar fosil. Untuk memenuhi tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris dan menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat, intensitas emisi karbon dioksida (CO2) ekonomi global perlu dikurangi hingga 85% dalam 35 tahun. Itu berarti, mengurangi emisi CO2 dari sektor energi rata-rata sebesar 2,6% per tahun, atau 0,6 gigaton (Gt) per tahun secara absolut.

Sementara itu, perangkat aturan yang mendukung pencegahan perubahan iklim di Indonesia salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Aturan ini menetapkan bauran energi primer pada 2025 yang terdiri dari batubara sebesar 30%, energi baru dan terbarukan 23%, minyak bumi 25% dan gas bumi 22%.

Adapun target bauran di 2050 adalah batubara turun menjadi 25%, energi baru dan terbarukan naik menjadi 31%, minyak bumi turun menjadi 20%, dan gas bumi naik menjadi 24%. Sedangkan status sampai akhir 2020 lalu, bauran energi baru dan terbarukan masih di 10,9%.

Selanjutnya: Biaya di sektor hulu menjadi tantangan pengembangan panas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×