kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan


Minggu, 19 November 2023 / 19:03 WIB
Banyak Komitmen Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan
ILUSTRASI. Sebuah bongkahan pertambangan milim PT Freeport Indonesia di Grassberg, Tembagapura, Timika, Papua, Minggu (25/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/11/2012


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah yang bakal memberikan perpanjangan izin pertambangan hingga 2061 bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) menuai kritik. Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia baru akan berakhir pada 2041 mendatang. Keputusan pemerintah pun dinilai terburu-buru dan gegabah.

Di sisi lain, masih ada sejumlah komitmen yang dinilai belum direalisasikan oleh Freeport Indonesia.

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov mengungkapkan, ada tiga komitmen Freeport Indonesia yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam memberikan izin perpanjangan.

"Sangat tidak ada urgensinya, terburu-buru. Mestinya pemerintah melakukan evaluasi melihat seluruh perkembangan komitmen dan target-target PTFI," kata Abra kepada Kontan, Minggu (19/11).

Baca Juga: Izin Tambang Freeport Diperpanjang, Pengamat: Berpotensi Maladministrasi

Abra menjelaskan, komitmen pertama yakni menyangkut pembangunan smelter di Gresik. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan proyek ini. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada tahun ini pun kini molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI pada Juni 2023 lalu.

Komitmen lainnya yakni distribusi jatah saham 10% untuk pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian saham yang menjadi milik pemerintah daerah terlaksana. Lebih jauh, komitmen ini bisa berdampak pada tersalurkannya dividen atau bagi hasil untuk daerah.

"Perpanjangan kontrak juga harus melihat konteks pemerataan untuk masyarakat sekitar," tegas Abra.

Komitmen berikutnya yakni pemberian dividen dari Freeport Indonesia. 

Abra menjelaskan, saat proses divestasi dan perpanjangan izin kontrak PTFI pada 2018 silam, MIND ID menerbitkan global bond senilai US$ 4 miliar. Kontan mencatat, sisa utang yang harus dilunasi oleh MIND ID untuk penerbitan global bond tersebut mencapai US$ 1,27 miliar per Mei 2023 lalu.

Dalam hitung-hitungan pemerintah dan MIND ID, dividen PTFI dapat mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sayangnya, realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan.

"Ketiga kriteria tadi harus jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan IUPK," sambung Abra.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Freeport Dapat Perpanjangan Izin Tambang hingga Tahun 2061

Abra pun turut mempertanyakan langkah pemerintah yang tampak terburu-buru memberikan perpanjangan izin. Menurutnya, perpanjangan izin sebenarnya juga dapat dilakukan di era pemerintahan berikutnya. 

Selain itu, Abra turut mempertanyakan  soal kewajiban adanya divestasi tambahan 10% serta pembangunan smelter di Papua.

Menurutnya, kondisi suku bunga serta harga komoditas saat ini sedang kurang menguntungkan. Ini akan menyulitkan MIND ID dari sisi pendanaan jika harus mengambil tambahan 10% saham PTFI.

Adapun, komitmen pembangunan smelter baru di Papua juga dinilai sulit pasalnya untuk proyek yang kini tengah berlangsung di Gresik pun masih belum tuntas.

Abra menambahkan, dengan porsi saham yang saat ini MIND ID dan PTFI seharusnya telah memasuki masa transisi untuk mendorong MIND ID menjadi pengendali dan operator. Abra menilai, tidak perlu menambah 10% saham hanya untuk memastikan posisi MIND ID menjadi operator di PTFI.

"Dengan saham sekarang MIND ID sudah memiliki kewenangan juga untuk menjadi operator. Saya pikir saat ini harusnya sudah menjadi masa transisi," terang Abra.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai divestasi 10% saham PTFI akan sulit direalisasikan MIND ID.

"Untuk divestasi Freeport relatif berat bagi MIND ID," jelas Bisman  kepada Kontan, Rabu (15/11).

Sebagai gambaran, MIND ID sebelumnya sempat menalangi dana pengambilalihan 10% saham PTFI yang menjadi jatah Pemerintah Daerah Papua. Dalam perhitungan MIND ID pada tahun 2021, nilai transaksi atas 10% saham BUMD Papua mencapai US$ 818 juta.

Bisman mengungkapkan, ada sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah dan MIND ID dalam proses divestasi ini. Bisman pun mendorong agar proses divestasi ini dapat mengukuhkan posisi MIND ID selaku BUMN pada operasional  perusahaan.

"Jika diikuti keputusan peralihan operator ke BUMN tentunya positif, jika tidak maka menjadi tidak maksimal nilai tambah dari divestasi ini," pungkas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×