kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Banyak toko modern, pertanda standar hidup naik


Rabu, 05 Juni 2013 / 14:03 WIB
Banyak toko modern, pertanda standar hidup naik
ILUSTRASI. Inilah Gejala Penyakit Maag yang Sering Diabaikan


Reporter: Oginawa R Prayogo |

TANGERANG SELATAN. Maraknya pembangunan pusat perbelanjaan dan toko modern disebut sebagai indikator peningkatan standar hidup masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan saat melakukan dialog dengan beberapa asosiasi pengusaha di Summarecon Mall Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/6).

Dalam kunjungan tersebut, Gita berdialog dengan para perwakilan anggota dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pemasok dan Anggota Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Belanja & Toko Modern.

Gita menjelaskan bahwa pertumbuhan perdagangan modern didorong oleh urbanisasi, peningkatan pendapatan penduduk dan perubahan gaya hidup. Dia bilang pertumbuhan tersebut merupakan gambaran dari peningkatan standar hidup masyarakat.

"Perubahan gaya hidup konsumen disikapi oleh pengelola pusat belanja dengan melakukan perubahan konsep dan format toko sesuai dengan keinginan konsumen," ujar Gita.

Gita juga menyampaikan pusat belanja yang tergabung di APPBI mencapai 300 anggota di tahun 2012. Dari jumlah tersebut, 30% berada di Jakarta.

Sementara untuk gerai ritel modern yang tergabung dalam Aprindo sebanyak 20.000 gerai. Pertumbuhan gerai hipermarket sebesar 30%, supermarket tumbuh 7%, dan mini market tumbuh 15% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×