Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menghitung nilai ideal dari harga batubara jika akan dikenakan Bea Keluar (BK) ada di level US$ 160 per ton. Menurut dia nilai ini sangat tinggi.
Senin (22/12/2025), mengutip data Bloomberg harga batubara berada di US$ 106,35 per ton atau turun 0,33% dari hari sebelumnya. Sedangkan rata-rata harga batubara global pada tahun 2025 diprediksi berada pada harga sekitar $100-$104 per ton.
Menurut Bisman harga ideal dari batubara yang dapat dikenakan BK adalah jika batubara telah mencapai harga US$ 160 per ton. "BK idealnya baru dikenakan saat harga sangat tinggi, kisaran US$ 160 per ton," ungkap Bisman kepada Kontan, (22/12/2025).
Disisi lain, penetapan BK dipastikan akan menambah penerimaan negara. Namun ke depannya menurut Bisman akan bisa menekan daya saing ekspor batubara. "Ini karena harga bisa kurang kompetitif dan mendorong penurunan volume produksi jika harga global melemah. Efeknya juga akan terasa pada berkurangnya margin pelaku usaha," tambah Bisman.
Baca Juga: Danantara dan PLN Kembangkan Pembangkit Listrik EBT 20 GW Senilai Rp 600 Triliun
Menurut Bisman, jika target penetapan Bea Keluar batubara berdasarkan harga tertinggi, sudah cukup adil, karena pemerintah tengah menikmati Windfall profit.
Untuk diketahui, windfall profit yang dimaksud adalah keuntungan besar yang diperoleh secara tiba-tiba dan tidak terduga oleh perusahaan atau individu, biasanya karena faktor eksternal.
Apa yang terjadi pada peningkatan harga batubara, jika menyentuh harga US$ 160 per ton dinilai sebagai Windfall profit.
"Karena negara menarik tambahan penerimaan saat industri menikmati windfall profit. Perlu jadi perhatian threshold harga harus realistis dan transparan, agar tidak justru memukul industri saat pasar belum kuat," ungkap Bisman.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengenaan bea keluar merupakan bagian dari upaya negara mengoptimalkan potensi penerimaan, sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran rakyat.
“Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar,” kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).
Namun, Bahlil menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara membabi buta. Pemerintah hanya akan mengenakan bea keluar kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai layak dan pada kondisi harga batu bara yang relatif tinggi di pasar global.
“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar,” kata dia.
Baca Juga: Upaya Mendorong Penguatan UMKM Lokal Agar Berdaya Saing
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa kebijakan bea keluar batu bara akan langsung berlaku pada Januari 2026, mengikuti pola kebijakan serupa yang diterapkan pada komoditas emas. “Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menjelaskan, tarif bea keluar batu bara akan berada di kisaran 1 hingga 5 persen, dengan target tambahan penerimaan negara mencapai sekitar Rp20 triliun pada tahun depan.
Selanjutnya: Jelang Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook, Kondisi Nadiem Makarim Dikabarkan Sehat
Menarik Dibaca: Promo HokBen Hari Ibu 22-24 Desember 2025, Paket Makan Berdua Cuma Rp 30.000-an/Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













