kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Baru 2 aturan di ESDM yang sudah di deregulasi


Minggu, 20 September 2015 / 21:24 WIB
Baru 2 aturan di ESDM yang sudah di deregulasi


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru berhasil menyelesaikan 31 aturan dari 134 aturan yang ada dalam paket kebijakan menyangkut deregulasi. Dari 31 aturan tersebut terdapat dua aturan yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum KESDM sekaligus sebagai Plt. Kepala Puskom Publik KESDM bilang dua aturan yang telah berhasil di deregulasi adalah rancangan Peraturan Presisen (Perpres) terkait Penyediaan & Pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil. Dalam beleid tersebut, nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan konversi bahan bakar dari BBM ke Gas / LPG.

"Peraturan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah yang ditentukan setelah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Hufron pada KONTAN Jumat (18/9).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan nelayan bisa mendapatkan bahan bakar yang lebih murah sehingga nelayan bisa hidup lebih sejahtera. Kementerian ESDM memperkirakan penggunaan LPG akan mampu menghemat biaya mencapai sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari.

Satu lagi beleid yang berhasil diselesaikan oleh pemerintah di sektor ESDM adalah rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres No 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan dan Pendistribusian bahan bakar CNG (gas) untuk transportasi jalan.

Dalam beleid yang baru tersebut, sarana transportasi jalan berupa kendaraan bermotor penumpang umum akan mendapat peralatan konversi dari bahan bakar premium ke gas. Bahan bakar CNG merupakan bahan bakar yang diklaim oleh pemerintah lebih bersih dan lebih murah.

Pelaksanaan peraturan ini pun akan dilakukan secara bertahap terutama untuk daerah-daerah yang telah memiliki sumber gas atau dilalui oleh pipa-pipa gas. "Diharapkan para pengemudi kendaraan umum ini dapat membawa kelebihan uang tiap hari dari penghematan harga bahan bakarnya," tutur Hufron.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM juga telah menyiapkan beberapa deregulasi lainnya dalam paket ekonomi jilid I, di antaranya adalah regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa dan Permen ESDM nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan Pemanfaatan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Ada juga regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu migas, dan juga regulasi khusus untuk sektor kelistrikan terutama untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×