kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru tumbuh, industri HPTL perlu dukungan pemerintah


Selasa, 17 November 2020 / 16:33 WIB
Baru tumbuh, industri HPTL perlu dukungan pemerintah
ILUSTRASI. Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama 9 bulan terakhir sangat memukul industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID JAKARTA – Di tengah tekanan pandemi Covid-19, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan industri rokok elektrik. Salah satu dukungan yang diharapkan dapat berupa regulasi khusus yang mengatur industri rokok elektrik dan membedakannya dari rokok konvensional.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama 9 bulan terakhir sangat memukul industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik.

Pandemi yang menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat membuat penjualan vape di pengusaha kecil dan menengah yang menjadi anggota APVI menurun drastis. Hal itu dapat dilihat dari cukai yang diperoleh pemerintah.

Garindra bilang, di kuartal I lalu setoran cukai industri HPTL masih sebesar Rp 350 miliar. Namun di kuartal II, penerimaan cukai dari industri HPTL turun menjadi kisaran Rp 150 miliar-Rp 200 miliar.

Oleh karena itu, Garinda melihat kondisi pandemi ini dapat dijadikan momentum untuk membenahi industri yang memang masih baru ini.

“Industri HPTL memiliki potensi yang besar sebagai sumber penerimaan negara dan juga penyerapan tenaga kerja, sehingga harus ditata dengan baik.  Dan saat ini momentum yang tepat,” kata Garinda, Selasa (17/11).

Garinda menambahkan, regulasi yang dimaksud diantara seperti standardisasi produk hingga perlindungan konsumen. Selain itu, Ia menekankan perlunya mengkaji ulang tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produk HPTL yang memang lebih rendah dibanding rokok konvensional.

Didominasi UKM

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Muhammad Ikhsan Ingratubun. Dominasi pelaku industri HPTL, kata Ikhsan, datang dari kalangan usaha rumahan berskala kecil dan menengah. 

Namun, industri ini memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang jika ditata dengan lebih baik. Hal itu dikarenakan ditopang oleh potensi pasar yang cukup besar. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sektor ini juga terus bermunculan di berbagai kota.

Menurut Ikhsan, selain terpukul oleh pandemi, saat ini industri HPTL juga tengah berharap-harap cemas mengenai apakah tarif cukai untuk HPTL akan berubah di 2021. Pasalnya, tanpa kenaikan tarif cukai, omzet pelaku UMKM sudah turun akibat pandemi.

“Itu sebabnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan benar, bisa-bisa mematikan industri HPTL yang baru tumbuh ini. Kalau tarif cukai dinaikkan, omzet akan semakin turun," kata Ikhsan. Itu artinya, industri yang baru hadir pada 2019 dan sedang berusaha untuk tumbuh bakal tenggelam.

Karena itu, Ikhsan dan Garinda berharap adanya dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya dapat melalui kebijakan yang komprehensif untuk industri rokok elektrik. Dengan regulasi yang tepat dan iklim usaha yang kondusif tentu dapat menarik investasi dan menyerap tenaga kerja sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya: Tahun berat bagi industri rokok, jutaan orang menggantung nasib di sektor IHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×