kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas atas PBB-P2 naik di UU HKPD, begini tanggapan Suryamas Dutamakmur (SMDM)


Kamis, 09 Desember 2021 / 19:02 WIB
Batas atas PBB-P2 naik di UU HKPD, begini tanggapan Suryamas Dutamakmur (SMDM)
ILUSTRASI. Perumahan Rancamaya Golf Estate yang dikembangkan PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) di Bogor.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (7/12) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini diklaim bakal meningkatkan pendapatan daerah. 

Aturan ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi  lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah. Salah satu tarif  yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan alias PBB-P2.

Saat ini, tarif PBB-P2 dipatok 0,1% sampai 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Beleid HKPD kemudian mengerek batas atas menjadi paling tinggi 0,5%.

Mengenai ketentuan ini, salah satu pengembang properti, PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) memberikan tanggapan. Direktur & Corporate Secretary SMDM Ferry Suhardjo menyampaikan, pihaknya masih mendalami sejumlah ketentuan dalam UU HKPD ini. Namun terkait PBB-P2, Ferry menilai batas atas 0,3% sejatinya masih ideal.

Baca Juga: Tarif PDRD naik, Sri Mulyani targetkan penerimaan Pemda bisa tambah Rp 30,1 triliun

Ferry bilang, kenaikan nilai harga per m2 untuk tanah dan bangunan disesuaikan dengan nilai pasar di masing-masing wilayah. Dengan kenaikan menjadi 0,5%, dikhawatirkan berdampak pada penjualan properti karena akan menambah beban tambahan bagi pemilik atau pembeli.

"Terutama bagi market investor. Jika naik menjadi 0,5% sedikit-banyak akan mempengaruhi penjualan properti. Sebenarnya 0.3% adalah rate yang ideal," ujar Ferry saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/12).

Selain PBB-P2, Ferry pun menyoroti mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) penjual. Dia berharap ada penurunan dari BPHTB saat ini yang sebesar 5% dan PPh penjual sebesar 2,5%. 

Menurutnya, penurunan BPHTB dan PPh penjual bisa menjadi stimulus untuk mendongkrak penjualan properti. Di sisi lain, gairah pasar properti bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. "Karena properti mempengaruhi lebih dari 100 jenis industri sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia," imbuh Ferry.

Baca Juga: Kabar baik bagi pemda, pemerintah tambah porsi DBH cukai rokok dan PBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×