kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.313   38,22   0,46%
  • KOMPAS100 1.153   3,35   0,29%
  • LQ45 832   3,97   0,48%
  • ISSI 292   0,40   0,14%
  • IDX30 437   3,94   0,91%
  • IDXHIDIV20 501   6,11   1,23%
  • IDX80 128   0,19   0,15%
  • IDXV30 137   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,98   0,71%

Batas lelang WK Migas masih sesuai jadwal


Selasa, 14 November 2017 / 16:35 WIB
Batas lelang WK Migas masih sesuai jadwal


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan peraturan perpajakan untuk kontrak bagi hasil gross split. Jika menelisik jadwal lelang wilayah kerja (WK) migas tahun ini, batas waktu pengambilan dokumen hanya sampai 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen lelang hanya sampai 27 November 2017.

Sementara banyak perusahaan migas masih menanti aturan perpajakan gross split yang hingga sampai saat ini belum juga terbit. Biarpun begitu, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang pemerintah masih belum berencana memperpanjang atau mengubah jadwal lelang WK migas tahun ini.

"Sementara masih (on schedule)," ungkapnya pada Selasa (14/11).

Sejauh ini proses untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split masih dalam tahapan meminta izin prakarsa dari Presiden. Jika izin prakarsa ini sudah didapat, maka tahapan selanjutnya adalah masuk dalam pembahasan PP pajak gross split di tingkat Panitia antar Kementerian (PAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×