kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Batas lelang WK Migas masih sesuai jadwal


Selasa, 14 November 2017 / 16:35 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan peraturan perpajakan untuk kontrak bagi hasil gross split. Jika menelisik jadwal lelang wilayah kerja (WK) migas tahun ini, batas waktu pengambilan dokumen hanya sampai 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen lelang hanya sampai 27 November 2017.

Sementara banyak perusahaan migas masih menanti aturan perpajakan gross split yang hingga sampai saat ini belum juga terbit. Biarpun begitu, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang pemerintah masih belum berencana memperpanjang atau mengubah jadwal lelang WK migas tahun ini.

"Sementara masih (on schedule)," ungkapnya pada Selasa (14/11).

Sejauh ini proses untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split masih dalam tahapan meminta izin prakarsa dari Presiden. Jika izin prakarsa ini sudah didapat, maka tahapan selanjutnya adalah masuk dalam pembahasan PP pajak gross split di tingkat Panitia antar Kementerian (PAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×