kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.042   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.186   137,75   1,95%
  • KOMPAS100 993   21,02   2,16%
  • LQ45 729   13,26   1,85%
  • ISSI 256   5,00   1,99%
  • IDX30 395   6,62   1,70%
  • IDXHIDIV20 491   3,69   0,76%
  • IDX80 112   2,24   2,04%
  • IDXV30 136   0,72   0,53%
  • IDXQ30 129   1,78   1,41%

Batas lelang WK Migas masih sesuai jadwal


Selasa, 14 November 2017 / 16:35 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berpacu dengan waktu untuk segera menerbitkan peraturan perpajakan untuk kontrak bagi hasil gross split. Jika menelisik jadwal lelang wilayah kerja (WK) migas tahun ini, batas waktu pengambilan dokumen hanya sampai 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen lelang hanya sampai 27 November 2017.

Sementara banyak perusahaan migas masih menanti aturan perpajakan gross split yang hingga sampai saat ini belum juga terbit. Biarpun begitu, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto bilang pemerintah masih belum berencana memperpanjang atau mengubah jadwal lelang WK migas tahun ini.

"Sementara masih (on schedule)," ungkapnya pada Selasa (14/11).

Sejauh ini proses untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split masih dalam tahapan meminta izin prakarsa dari Presiden. Jika izin prakarsa ini sudah didapat, maka tahapan selanjutnya adalah masuk dalam pembahasan PP pajak gross split di tingkat Panitia antar Kementerian (PAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×