kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Batavia akan penuhi hak 3.500 karyawannya


Rabu, 30 Januari 2013 / 19:55 WIB
Batavia akan penuhi hak 3.500 karyawannya
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) akan bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak karyawannya. Komitmen tersebut disampaikan setelah Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sukirno Sukarna, Direktur Komersial Batavia Air menjelaskan bahwa karyawan Batavia Air tidak perlu panik setelah perusahaan tersebut diputus pailit.

"Soal karyawan, kami tidak akan menyimpang dari UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan," ujar Sukirno kepada KONTAN, Rabu (30/1). Dia bilang pihak Batavia Air akan memenuhi hak-hak 3.500 karyawannya yang diatur dalam dua UU tersebut.

Namun, Sukirno tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tentang pemenuhan hak-hak dari karyawan tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. 

Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×