kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Batavia akan penuhi hak 3.500 karyawannya


Rabu, 30 Januari 2013 / 19:55 WIB
Batavia akan penuhi hak 3.500 karyawannya
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) akan bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak karyawannya. Komitmen tersebut disampaikan setelah Batavia Air diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sukirno Sukarna, Direktur Komersial Batavia Air menjelaskan bahwa karyawan Batavia Air tidak perlu panik setelah perusahaan tersebut diputus pailit.

"Soal karyawan, kami tidak akan menyimpang dari UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan," ujar Sukirno kepada KONTAN, Rabu (30/1). Dia bilang pihak Batavia Air akan memenuhi hak-hak 3.500 karyawannya yang diatur dalam dua UU tersebut.

Namun, Sukirno tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tentang pemenuhan hak-hak dari karyawan tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. 

Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×