kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batavia harus punya izin lagi biar bisa terbang


Rabu, 13 Maret 2013 / 16:51 WIB
Batavia harus punya izin lagi biar bisa terbang
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat 22 Oktober 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Batavia Air tak bisa langsung terbang jika sudah mendapatkan investor baru yang berani menyelamatkan perusahaan dari keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, jika ada investor yang mengakuisisi maskapai tersebut, maka investor harus mengurus izin dari awal lagi.

"Batavia Air kalau mau beroperasi tak bisa langsung, harus dari nol kembali. Harus urus surat izin usaha penerbangan ( SIUP) dan Air Operator Certificate (AOC)," kata Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub saat ditemui wartawan di kantor Angkasa Pura II, Rabu (13/3).

Menurut Djoko selain harus urus izin dari awal, syarat lain Batavia Air untuk beroperasi lagi yakni harus mencari rute penerbangan yang baru. "Karena rute penerbangan yang kemarin haknya sudah kembali menjadi milik negara," ujarnya.

Djoko menjelaskan, bahwa 4 maskapai penerbangan yang saat ini mengangkut penumpang Batavia Air akan langsung mendapat jatah rute penerbangan tersebut. Keempat maskapai tersebut adalah Citilink, Mandala Airlines, Express Air dan Sriwijaya Air.

"Per 30 April 2013, keempat maskapai tersebut otomatis akan langsung dapat rute penerbangan tersebut," jelas Djoko. Sebelumnya, Resi Purwanti, koordinator panitia kreditur agen travel mengatakan, bahwa Batavia Air sedang dilirik oleh 3 calon investor.

Dia mengaku, dirinya bersama kurator yang ditunjuk pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah bertemu dengan calon investor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×