kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BBM kapal tujuan internasional akan bebas PPN


Minggu, 02 Juni 2013 / 17:20 WIB
BBM kapal tujuan internasional akan bebas PPN
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan kasus pertama varian Omicron di Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluto


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk membebaskan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal tujuan internasional. Saat ini untuk pengisian BBM kapal tujuan internasional masih dikenakan PPN sebesar 10%.

"Draftnya sampai saat ini masih dalam proses pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kismantoro Petrus, kepada KONTAN.

Menurutnya, secara implementasinya memang BBM yang dibeli di Indonesia itu tidak dikonsumsi lagi di dalam daerah pabean Indonesia, walaupun penyerahan BBM dilakukan di Indonesia. Sedangkan, PPN sendiri merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. 

Terkait, target waktu penyelesaian dan detail isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPN terhadap penyerahan BBM untuk kapal tujuan internasional, Kismantoro belum bisa menyebutkannya. "Kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Berdasarkan draft beleid yang diterima KONTAN, regulasi tersebut bernama RPP tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Tujuan Internasional. Dalam RPP tersebut pemerintah akan menghapuskan pengenaan PPN terhadap penyerahan BBM untuk Kapal Tujuan Internasional.

Dalam Pasal 1 ayat (1) draft RPP tersebut disebutkan bahwa "atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal tujuan internasional diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut." Fasilitas pembebasan PPN dapat diterapkan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BBM untuk kapal tujuan internasional memiliki fasilitas produksi sendiri di dalam negeri bagi produk BBM. 

Kemudian, dalam hal BBM digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan, PPN wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BBM dialihkan penggunaannya.  Namun jika PPN juga tidak dibayarkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permintaan asosiasi

Ketua Umum Indonesian National Ship-owners Association (INSA), Carmelita Hartoto, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah segera menerbitkan RPP tentang pembebasan PPN penyerahan BBM untuk kapal tujuan internasional.

"Regulasi ini sudah satu tahun lebih dibahas tapi belum juga diterbitkan," ujarnya.

Menurut Carmelita, pihak pengusaha perkapalan sangat terbebani dengan adanya PPN sebesar 10% untuk kapal tujuan internasional. Ia menilai, negara-negara lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina sudah sejak lama menghapuskan PPN untuk pengisian BBM bagi kapal tujuan internasional.

"Beban pengusaha menjadi lebih besar dan sulit bersaing dengan pengusaha dari negara lainnya," ujarnya.

Carmelita juga menegaskan, agar pemerintah juga menghapuskan kebijakan BBM bersubsidi bagi kapal pengangkut barang kebutuhan pokok atau Sembako. Ia menilai, pengusaha tidak perlu subsidi karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat. 

Para pengusaha berpendapat, anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk subsidi BBM kapal pengangkut sembako sebaiknya dialihkan untuk memperbaiki infrastruktur pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×