Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menemukan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menyalahgunakan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga saat ini ada sekitar 30 SPBU yang sudah ditindak oleh Pertamina karena menyalahgunakan bbm subsidi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Communication PT Pertamina (Persero), Mochamad Harun di Jakarta, Jumat (30/3). Ia bilang, pemberian sanksi kepada SPBU itu dilakukan dengan cara menghentikan pasokan BBM subsidi.
"Kami [Pertamina] mengamankan pasokan dari depot hingga SPBU, kemudian mengontrol jika ada penyalahgunaan dengan cara bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat," terang Harun.
Menurut Harun, setidaknya ada dua pola yang diberlakukan Pertamina dalam memberikan sanksi terhadap SPBU yang terindikasi dan terbukti melakukan penimbunan itu. Pertama, jika terbukti melakukan penimbunan, maka jatah BBM tersebut akan dialihkan ke SPBU lain yang berada dalam satu wilayah yang sama.
Kedua, jika SPBU itu terbukti melakukan penimbunan, tetapi SPBU itu hanya satu-satunya maka pasokan BBM tetap diteruskan. Namun, syaratnya, pengelolaan SPBU diambil alih oleh Pertamina, bukan oleh pengusaha SPBU tersebut.
Adapun ke 30 SPBU tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. "Sumatera bagian Selatan yang paling banyak," kata Harun.
Menjelang isu kenaikan BBM subsidi, lanjut Harun kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan bbm subsidi makin meningkat. Akibatnya, konsumsi BBM subsidi melonjak tajam.
Jika Januari 2012 total konsumsi BBM mencapai 3,4 juta kiloliter, pada Februari konsumsi BBM bersubsidi naik menjadi 3,5 juta kiloliter. " Maret 2012 ini, diperkirakan konsumsi BBM subsidi tembus 3,7 juta kiloliter,” kata Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News