Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menindak 10 pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Penindakan ini dilakukan karena pengelola SPBU terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk penindakan ini, Pertamina juga menjatuhkan telah sanksi administratif mulai dari memberikan peringatan, denda sampai menutup izin SPBU yang bersangkutan.
Vice President Communication Pertamina, Mochamad Harun mengatakan, 10 SPBU itu berlokasi di Sumatera Selatan, Jawa hingga Indonesia Timur.
Bagi SPBU yang terbukti menjual dalam bentuk jirigen dan memberikan peluang terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, Pertamina memberikan sanksi peringatan.
Bagi SPBU yang menjual BBM subsidi kepada industri, Pertamina memberikan denda kepada SPBU tersebut dengan cara menjual BBM subsidi dengan harga non subsidi.
"Tapi kalau seperti kasus temuan di Surabaya yang terbukti menimbun, maka akan ya kita stop," kata Harun, Selasa (20/3). Beberapa SPBU yang sudah ditutup ada di wilayah Jawa Timur, Ternate dan Sumatera Selatan.
Menurut Harun, Pertamina aktif untuk melakukan sidak menjelang puasa dan Lebaran. Namun, menjelang penyesuaian harga BBM kali ini, Pertamina kembali rutin mengawasi SPBU. "Kami bekerja sama dengan kepolisian. Sanksi administratif jalan, tetapi kepolisian tetap memproses tindakan hukumnya," jelas Harun.
Menurut Harun, banyak BBM subsidi yang ternyata disalahgunakan. "Jumlahnya macam-macam tergantung SPBU-nya. Ada yang 60 kiloliter ada yang 20 kiloliter. Ini belum kita kumpulkan semua," tegas Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News