Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah lewat batas berakhirnya kontrak, tapi PT Arutmin Indonesia tetap mengantongi perpanjangan operasi. Perusahaan batubara Group Bakrie itu pun kini menggenggam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020. Namun, pemerintah baru menerbitkan IUPK pada 2 November 2020. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, perpanjangan operasi Arutmin sudah terprediksikan sejak jauh hari. Adapun, lambatnya penerbitan merupakan persoalan teknis.
Tapi, Bisman menekankan bahwa lambatnya keputusan yang diambil pemerintah merupakan praktik administrasi yang buruk. Menurutnya, kepastian perizinan apakah akan diperpanjang atau pun dihentikan, seharusnya diberikan minimal 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
Bisman mencontohkan hal itu pada sub sektor mineral, seperti pemberian IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) untuk PT Freeport Indonesia. "Sehingga ada kepastian bagi keberlanjutan pengusahaan dan rencana investasi," ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Lebih lanjut, Bisman pun menyoroti transparansi dalam penerbitan IUPK Arutmin ini. Misalnya, terkait dengan luasan wilayah saat Artumin mendapatkan IUPK. Bisman bilang, semestinya hal semacam itu dipublikasikan, khususnya menyangkut apa saja yang telah disetujui pemerintah dan ketentuan-ketentuan yang menyertainya.
Baca Juga: Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA
"Ini diharapkan menjadi catatan untuk kebijakan PKP2B dan KK selanjutnya. Pemerintah harus jelas jauh hari keputusanya. Walaupun Undang-undang memberi peluang untuk perpanjang dalam bentuk IUPK, tapi Pemerintah harus selektif," terang Bisman.
Hal lain yang mendapat sorotan ialah terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 (UU Minerba). Sempat menjadi pertanyaan, apakah PP aturan turunan UU Minerba akan terbit terlebih dulu, atau belakangan setelah IUPK Arutmin diberikan.
Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi dan penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian ESDM mengenai nasib tiga Rancangan PP yang disiapkan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba.
Namun menurut Bisman, Pasal 169 A dalam UU Minerba telah didesain untuk melegitimasi perpanjangan PKP2B/KK menjadi IUPK. Dengan begitu, tanpa menunggu terbitnya PP, IUPK tetap bisa diterbitkan. "UU Minerba sudah didesain untuk legitimasi perpanjangan ini. Tidak ada prasyarat harus diatur lebih lanjut dalam PP. Jadi bisa menerbitkan IUPK tanpa harus menunggu PP," sebut Bisman.
Hal berbeda disampaikan oleh pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Menurutnya, pemberian IUPK tanpa melalui mekanisme pelaksanaan sesuai PP turunan UU Minerba, adalah suatu keputusan yang ilegal.
Menurutnya, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tidak diatur mengenai teknis pemberian IUPK. "Bila aturan teknisnya belum ada maka pemberian IUPK tidak memenuhi syarat due process yang jelas sesuai peraturan pelaksanaan UU No.3 Tahun 2020," kata Redi.
Dia berpandangan, pemberian IUPK kepada Arutmin bukan merupakan kepastian terhadap investasi. Sebaliknya, Redi menilai bahwa praktik ini menunjukkan tidak adanya kedaulatan negara terhadap mineral dan batubara. Padahal secara konstitusional, Sumber Daya Alam seharusnya dikuasai negara.
"Nyatanya minerba kita dikuasai segelintir korporasi non state, bukan oleh negara melalui perusahaan negara dan perusahaan daerah," tegas Redi.
Selanjutnya: Sah! Presiden Jokowi perpanjang izin usaha tambang batubara Bakrie 20 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News