Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya sejumlah keluhan pembengkakan tagihan listrik dari beberapa masyarakat di masa pandemi Corona dinilai patut dijadikan pelajaran oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sekadar catatan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak bulan April hingga 10 Juni lalu PLN telah menerima 65.268 aduan tagihan listrik dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 64.889 di antaranya atau 99,4% aduan sudah diselesaikan oleh PLN.
Baca Juga: Begini penyelesaian pengaduan tagihan listrik masyarakat oleh PLN
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyebut, jika memang tagihan listrik beberapa pelanggan tercatat lebih besar dari yang seharusnya, maka PLN wajib mengembalikan kelebihan biaya tagihan listrik tersebut.
Hal ini demi mengurangi beban yang ditanggung para pelanggan, apalagi kondisi ekonomi Indonesia sedang tertekan di tengah wabah Corona. “PLN harus bisa mengembalikan tagihan listrik yang berlebih kepada warga, misalnya dengan memotong tagihan di bulan berikutnya,” kata dia, Minggu (14/6).
Dalam berita sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril pernah menyampaikan, PLN akan memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan melakukan angsuran atas carry over tagihan listrik. Kebijakan ini diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik dengan kriteria untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20% ke atas.
Fahmy juga berpendapat, ke depan PLN harus memperbaiki dan meningkatkan lagi kualitas komunikasi publiknya terkait informasi tagihan listrik. Hal ini untuk menghindari lagi kesalahpahaman yang dihadapi oleh sebagian masyarakat.
Baca Juga: Perkuat manajemen, PLN angkat Yuddy Setyo jadi Dirut Icon, Iwan Agung tetap Dirut PJB
Sebab, selama ini masyarakat yang tagihan listriknya membengkak signifikan mengira telah terjadi kenaikan tarif listrik. Padahal, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah menegaskan bahwa belum ada lagi kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017 silam. “Kalau komunikasi publik PLB sudah baik dan dilakukan secara intensif sejak awal, keributan yang terjadi sekarang harusnya bisa dihindari,” ujar dia.
Pengamat Energi sekaligus Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, sudah saatnya PLN menerapkan sistem perhitungan tagihan listrik dengan Smart Meter. Dengan teknologi tersebut, PLN bisa mencatat konsumsi listrik pelanggan secara real time dan akurasi tinggi tanpa harus melibatkan petugas pencatat meter.
“PLN sebenarnya sudah punya teknologi tersebut, namun harus lebih diberdayakan lagi meski itu memang butuh waktu,” kata dia, hari ini.
Baca Juga: Efek Pandemi, Trans Power Marine Prediksi Kinerjanya Cuma Bisa Tumbuh Tipis
Di sisi lain, masyarakat juga bisa memetik pelajaran dari lonjakan tagihan listrik secara tiba-tiba dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, masyarakat diminta lebih peduli terhadap kWh meter yang ada di rumahnya dan bersedia melaporkan secara rutin angka yang tertera di sana kepada PLN.
Ini mengingat sekalipun petugas pencatat meter telah mendatangi dan mencatat kWh meter milik pelanggan, belum tentu data yang terekam sepenuhnya akurat. “Masyarakat juga perlu memahami hak-hak mereka yang berkaitan dengan penghitungan tagihan listrik,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News