kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Begini KPR syariah untuk rumah inden


Selasa, 09 Agustus 2016 / 17:13 WIB
Begini KPR syariah untuk rumah inden


Reporter: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Saat ini tak sedikit pengembang perumahan yang memasarkan rumah yang masih berbentuk konsep atau belum ada bentuk fisiknya. Sistemnya, konsumen diminta mencicil terlebih dahulu seiring produknya berjalan, dan baru memiliki produk saat proses serah terima.

Cara mencicil rumah bagi yang belum memiliki dana cash bisa dengan cara kredit atau mencicil kepada pihak bank. Terdapat 2 jenis KPR yang bisa dipilih, bisa melalui KPR konvensional atau KPR syariah.

Jika konsumen menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) syariah untuk skema pembayarannya, pelanggan akan diarahkan untuk menggunakan akad Istishna. 

Adapun mekanisme pembiayaan Istishna  secara paralel digambarkan sebagai berikut :

• Pengajuan dan pemenuhaan persyaratan (untuk kebutuhan pembangunan rumah)
• Offering letter
• Pelaksanaan perjanjian pembiayaan istishna
• Pelaksanaan transaksi dengan pihak pengembang
• Bayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan
• Rumah diserahkan oleh developer  pada konsumen yang telah terikat perjanjian

Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, metode akad selesai ,di mana bank melakukan pembayaran ke pihak pengembang, kemudian pihak bank hanya akan menerima pelunasan rumah ketika rumah sudah jadi atau selesai dibangun. Pihak bank tidak menerima apapun dari nasabah selama rumah belum jadi.

Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ketika memasuki masa bank tidak menerima apa-apa dari nasabah yang mengajukan KPR, biasanya pihak bank meminta nasabah untuk membuka rekening dan menabung. Namun cara ini bukan dimaksudkan sebagai cicilan.

Cara lainnya adalah dengan metode prosentase penyelesaian. Cara ini digambarkan seperti angsuran bayar per termin. Misalnya, beberapa bagian rumah sudah jadi, baru pihak nasabah membayar ke pihak bank. 

Contoh, ketika dinding sudah jadi, baru bayar, dinding sudah selesai, nasabah baru bayar, begitu seterusnya sampai bangunan selesai. Terakhir, bisa dengan cara bayar angsur, yakni keringanan pembayaran berupa angsuran masih bisa dibayarkan setelah rumah jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×