Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Selanjutnya, PLN akan kembali mengaktifkan pencatatan meter secara langsung oleh petugas catat meter mulai bulan Mei 2020 atau untuk penerbitan rekening listrik bulan Juni 2020.
Petugas catat meter akan datang ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran virus Corona, yakni dengan menggunakan standar Alat Pelindung Diri (APD).
Layanan pelaporan stand meter sendiri atau baca meter mandiri melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 08122 123 123 juga tetap berlaku dengan periode pelaporan pada tanggal 24--27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik selama pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Baca Juga: Menjelang lebaran, PLN kerahkan 31.000 personil untuk amankan pasokan listrik
"Risiko yang akan dihadapi pelanggan adalah adanya penyesuaian tagihan rekening listrik ketika petugas PLN kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini yang mengakibatkan terjadinya selisih pada rekening listrik pelanggan," ungkap Doddy.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital atau E-Wallet, ataupun melalui aplikasi E-Commerce.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News