Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," terangnya.
Lalu terkait terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, menurut Veronika hal itu sudah tertera dalam Putusan Homologasi.
Prinsipnya PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.
Baca Juga: Kawasan Bandara Kertajati Akan Selenggarakan Ajang Balap Motorsport Fest 2022
"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 (District 1, District 2, dan District 3)," ungkapnya.
Terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3, saat ini sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan.
"Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian fasad," pungkas Veronika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Grup Lippo Soal Kisruh Apartemen Meikarta"
Penulis : Muhdany Yusuf Laksono
Editor : Muhdany Yusuf Laksono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News