Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), buka suara mengenai tuntutan sejumlah pembeli apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Jawa Barat.
Diketahui, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022) lalu.
Mereka meminta DPR membantu menyelesaikan gagalnya tahapan serah terima unit apartemen Meikarta dan menuntut uangnya dikembalikan.
Seiring desakan sejumlah pembeli tersebut, Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu memberikan keterangan setelah meminta penjelasan dari anak usahanya yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta.
Baca Juga: Para Pembeli Meikarta Mengamuk, Grup Lippo Angkat Bicara
"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).
Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," jelas Veronika.
PT MSU disebut juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi tersebut kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit. Di mana pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Sengketa Pengembang dan Pembeli Apartemen Meikarta Memanas Lagi, Ada Apa?
Adapun sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli.