Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
"Bahkan untuk memenuhi kekurangan alokasi tersebut, PGN menyuplai dengan alokasi non HGBT kepada industri penerima HGBT. Namun tentunya suplai gas tambahan ini harus dipenuhi dengan pasokan dengan harga gas normal sesuai dengan harga alokasi gas yang kami dapatkan dari hulu yang tidak masuk dalam daftar Kepmen ESDM 91/2023. Sehingga pada prinsipnya seluruh kebutuhan gas pelanggan industri Jatim dapat dipenuhi," imbuh Rachmat.
Rachmat melanjutkan, kendala saat ini berkaitan dengan realisasi dinamika penyaluran pasokan gas. PGN pun disebut secara aktif berkoordinasi intensif dengan regulator agar pelaksanaan maintenance pemasok di lapangan dapat dilakukan pada periode low demand sehingga dampak gangguan penyaluran gas karena penurunan volume gas ke pelanggan dapat dikurangi.
Selain itu, kendala lainnya yakni belum ditandatanganinya kesepakatan antara stakeholder, khususnya kesepakatan para pihak yang mendapatkan penugasan Kepmen ESDM 91/2023.
"PGN bersama dengan stakeholder terkait masih melakukan koordinasi dan komunikasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai pemenuhan kuota sesuai arahan pemerintah," sambung Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News