Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Penolakan ini sebelumnya juga disampaikan oleh Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin mengatakan bahwa jika keputusan pemberhentian ekspor dikeluarkan dalam waktu dekat, maka akan banyak kerugian yang dialami penambang maupun pembuat smelter.
Meidy menyebut, banyak penambang yang tengah berinvestasi membangun smelter dengan sumber pendanaannya ditopang dari pemasukan ekspor bijih nikel. Alhasil, jika pelarangan dipercepat, maka pembangunan smelter bisa mangkrak.
Baca Juga: Smelter feronikel Ceria Nugraha Indotama mulai dibangun di Kolaka
Terlebih, adanya ketidakseimbangan antara pasokan nikel yang ditambang dengan smelter yang beroperasi di dalam negeri akan berimbas pada keekonomian harga yang menjadi tidak berimbang. "Harga ekspor dan harga lokal kan nanti mati. Terjadi kartel, ada yang menguasai harga dan kita tidak sanggup," terangnya.
Di sisi lain, perusahaan tambang mineral plat merah, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga akan terkena imbas jika rencana percepatan larangan ekspor ini jadi diberlakukan. Sebab, menurut Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo, hingga saat ini pihaknya masih melakukan ekspor ore nikel kadar rendah.
Baca Juga: Progres Proyek Smelter Wajib Mencapai 30% Tahun Ini
Arie bilang, hingga akhir Agustus ini, Antam ekspor ore nikel kadar rendah Antam diproyeksikan mencapai 2,7 juta ton. "Kami masih ekspor, sampai dengan Agustus sekitar 2,7 juta ton," ujarnya.