kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Begini tanggapan pengusaha tambang batubara terhadap dua tahun pemerintahan Jokowi


Minggu, 24 Oktober 2021 / 19:38 WIB
Begini tanggapan pengusaha tambang batubara terhadap dua tahun pemerintahan Jokowi
ILUSTRASI. Begini tanggapan pengusaha tambang batubara terhadap dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) melihat selama dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, telah mewujudkan sejumlah upaya yang positif untuk industri mineral dan batubara.

Anggota APBI berharap, untuk beberapa tahun mendatang, penyusunan mekanisme pelaksanaan dari kebijakan perpajakan yang berlaku, perlu mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha perusahaan dalam melakukan transformasi energi. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, menurut pandangan anggota APBI, dalam dua tahun terakhir ini dukungan dari pemerintahan Jokowi terhadap sektor pertambangan mineral dan batubara cukup positif. 

"Di tahun 2020, pemerintah menginisiasi lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai amandemen dari UU No. 4 Tahun 2009, yang memberikan kepastian kelangsungan kegiatan usaha minerba untuk jangka panjang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (24/10). 

Baca Juga: Dua tahun Jokowi-Ma'ruf Amin, PHRI apresiasi insentif selama pandemi

Hendra menjelaskan lebih lanjut, di dalam UU tersebut juga, kewenangan pengelolaan mineral dan batubara ada di tangan pemerintah pusat sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan koordinasi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara nasional.

Selain itu, lanjut Hendra, penerbitan UU Cipta Kerja juga memberikan optimisme akan keberlangsungan usaha sektor pertambangan batubara.

Nah, untuk beberapa tahun mendatang, Hendra melihat tantangan yang sedang dan akan dihadapi oleh industri pertambangan batubara adalah bagaimana perusahaan dapat melakukan transformasi pengelolaan menghasilkan energi yang lebih bersih. 

Sementara di sisi lain, beban kewajiban perpajakan perusahaan ke depannya juga akan semakin bertambah berat.  

"Oleh karena itu kami berharap agar dalam penyusunan mekanisme pelaksanaan dari kebijakan perpajakan yang berlaku di sektor pertambangan batubara pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha perusahaan dalam melakukan transformasi energi," ujar Hendra. 

Dalam hal ini, Hendra berpesan, koordinasi antara kementerian/Lembaga terkait serta asosiasi pelaku usaha termasuk dengan Kadin dan Apindo perlu lebih diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tidak saja menguntungkan bagi negara tetapi juga tidak merugikan pelaku usaha.

Selanjutnya: Dua tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, ini penilaian Apindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×