kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan XL Axiata (EXCL) terkait terbitnya PP nomor 46 tahun 2021


Selasa, 23 Februari 2021 / 14:32 WIB
Begini tanggapan XL Axiata (EXCL) terkait terbitnya PP nomor 46 tahun 2021
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyambut positif ketentuan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Harapan kami dengan terbitnya aturan yang secara spesifik menyebutkan OTT, semua prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan dapat dijadikan pegangan bagi semua pihak yang akan menjalin kerja sama, baik pihak operator telekomunikasi dan OTT yang sudah ada dan yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih (Ayu) kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).

PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur beberapa pokok bahasan, salah satunya mengenai pengaturan kerja sama antara pelaku usaha OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) Genjot Bisnis XL Home

Ketentuan kerja sama antara  pelaku usaha OTT dan penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 agak sedikit berbeda dengan isi draf semula. Dalam salinan draf PP Nomor 46 Tahun 2021 yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mewajibkan pelaku usaha OTT asing yang memberikan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) rancangan PP tersebut.

Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 yang sudah terbit hanya menyebutkan bahwa pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 15 beleid tersebut. Baik Pasal 15 maupun pasal-pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 lainnya tidak memuat klausul yang mewajibkan pelaku usaha OTT untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. 




TERBARU

[X]
×