Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Terlepas dari adanya perubahan tersebut, EXCL menilai bahwa ketentuan kerja sama yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 merupakan win-win solution bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan pelaku usaha OTT. Dalam hal ini, adanya penjabaran mengenai prinsip-prinsip kerja sama yang perlu dijadikan dalam kerja sama pelaku OTT dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal dinilai bisa memberi landasan kerja sama yang adil bagi kedua belah pihak.
“Menurut kami ini adalah bentuk win-win solution bagi kedua belah pihak dimana yang diatur adalah prinsip-prinsip dalam kerja sama, utamanya adalah tentang kesetaraan dan non-diskriminatif dalam memilih dengan pihak mana OTT tersebut akan bekerjasama,” ujar Ayu.
Menurut Ayu, EXCL melihat opsi kerja sama dengan penyedia layanan/konten Internet atau OTT sebagai peluang yang dapat memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan yang ada, baik operator, pemerintah dan juga pelanggan/masyarakat.
Bagi EXCL, kerja sama dengan pihak pelaku usaha OTT dapat membantu EXCL dalam memenuhi kebutuhan pelanggan untuk dapat menikmati berbagai layanan/konten streaming video/musik/movie dan sebagainya. Hal ini pada gilirannya bisa mendorong meningkatnya trafik layanan data yang ada di operator/XL Axiata.
EXCL sendiri sebelumnya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelaku OTT seperti Youtube, Netflix, Instagram, TikTok, dan lain-lain. Bentuk kerja samanya beragam.
Pada kerja sama dengan pihak Netflix misalnya, EXCL dan Netflix memiliki kerjasama Co-Marketing yang memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mempromosikan konten dan keunikan fitur produk. “Dengan kerjasama tersebut, pelanggan XL Axiata diberikan kemudahan dan kenyamanan untuk dapat mengakses layanan streaming Netflix sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” imbuh Ayu.
Selanjutnya: Pendapatan EXCL Naik 3% tapi Laba Bersih Operator XL Itu Anjlok 47,8 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News