kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini tanggapan XL Axiata (EXCL) terkait terbitnya PP nomor 46 tahun 2021


Selasa, 23 Februari 2021 / 14:32 WIB
Begini tanggapan XL Axiata (EXCL) terkait terbitnya PP nomor 46 tahun 2021
ILUSTRASI. Logo operator seluler XL Axiata EXCL di kantor pusatnya di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis. Foto Masuk : Rabu 130529


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyambut positif ketentuan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Harapan kami dengan terbitnya aturan yang secara spesifik menyebutkan OTT, semua prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan dapat dijadikan pegangan bagi semua pihak yang akan menjalin kerja sama, baik pihak operator telekomunikasi dan OTT yang sudah ada dan yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih (Ayu) kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).

PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur beberapa pokok bahasan, salah satunya mengenai pengaturan kerja sama antara pelaku usaha OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) Genjot Bisnis XL Home

Ketentuan kerja sama antara  pelaku usaha OTT dan penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 agak sedikit berbeda dengan isi draf semula. Dalam salinan draf PP Nomor 46 Tahun 2021 yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mewajibkan pelaku usaha OTT asing yang memberikan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) rancangan PP tersebut.

Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 yang sudah terbit hanya menyebutkan bahwa pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 15 beleid tersebut. Baik Pasal 15 maupun pasal-pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 lainnya tidak memuat klausul yang mewajibkan pelaku usaha OTT untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. 

Terlepas dari adanya perubahan tersebut, EXCL menilai bahwa ketentuan kerja sama yang diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 merupakan win-win solution bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan pelaku usaha OTT. Dalam hal ini, adanya penjabaran mengenai prinsip-prinsip kerja sama yang perlu dijadikan dalam kerja sama pelaku OTT dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal dinilai bisa memberi landasan kerja sama yang adil bagi kedua belah pihak. 

“Menurut kami ini adalah bentuk win-win solution bagi kedua belah pihak dimana yang diatur adalah prinsip-prinsip dalam kerja sama, utamanya adalah tentang kesetaraan dan non-diskriminatif dalam memilih dengan pihak mana OTT tersebut akan bekerjasama,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, EXCL melihat opsi kerja sama dengan penyedia layanan/konten Internet atau OTT sebagai peluang yang dapat memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan yang ada, baik operator, pemerintah dan juga pelanggan/masyarakat. 

Bagi EXCL, kerja sama dengan pihak pelaku usaha OTT dapat membantu EXCL dalam memenuhi kebutuhan pelanggan untuk dapat menikmati berbagai layanan/konten streaming video/musik/movie dan sebagainya. Hal ini pada gilirannya  bisa mendorong meningkatnya trafik layanan data yang ada di operator/XL Axiata.

EXCL sendiri sebelumnya sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelaku OTT seperti Youtube, Netflix, Instagram, TikTok, dan lain-lain. Bentuk kerja samanya beragam. 

Pada kerja sama dengan pihak Netflix misalnya, EXCL dan Netflix memiliki kerjasama Co-Marketing yang memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mempromosikan konten dan keunikan fitur produk. “Dengan kerjasama tersebut, pelanggan XL Axiata diberikan kemudahan dan kenyamanan untuk dapat mengakses layanan streaming Netflix sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” imbuh Ayu.

Selanjutnya: Pendapatan EXCL Naik 3% tapi Laba Bersih Operator XL Itu Anjlok 47,8 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×