Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Adapun setiap tahapan fase new normal ini akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.
Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.
Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.
Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter.
Selain itu masuk kategori pegawai rentan adalah ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit.
Karena itu mereka tidak diperbolehkan untuk masuk kerja ke kantor selama masa new normal.
Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) /offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa saat new normal namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
SELANJUTNYA>>>