kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tiga tahapan new normal hadapi corona yang dipersiapkan manajemen PT PLN


Rabu, 27 Mei 2020 / 22:35 WIB
Begini tiga tahapan new normal hadapi corona yang dipersiapkan manajemen PT PLN
ILUSTRASI. Zulkifli Zaini Dirut PLN


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mempersiapkan diri utuk menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan tetap dapat beraktivitas saat new normal, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal tersebut.

Protokol pelaksanaan kerja new normal ini dituangkan dalam Surat Edaran Direksi kepada seluruh pagawai.

PLN membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. 

"Kami buat tiga fase agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam pernyataan tertulis Rabu (27/5).

Pada fase pertama new normal , PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35%. 

Pada fase kedua new normal, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50%. 

Sementara pada fase ketiga new normal, jumlah tersebut ditambah hingga 75%. 

SELANJUTNYA>>>

Adapun setiap tahapan fase new normal ini akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.

Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas. 

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. 

Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing. 

Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter.

Selain itu masuk kategori pegawai rentan adalah ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit. 

Karena itu mereka tidak diperbolehkan untuk masuk kerja ke kantor selama masa new normal.

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) /offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa saat new normal namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

SELANJUTNYA>>>

"Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah," tambah Zulkifli.

Sejak awal Maret 2020 PT PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol kesehatan.

Pada tahapan new normal nanti, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah. 

Manajemen PLN juga meminta saat new normal pegawai tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN.

Protokol PLN juga telah megatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah, mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing termasuk pengaturan tempat duduk pegawai, hingga pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian.

Namun PLN memastikan, tahapan new normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah.

"Kalau ada daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu kami akan mengikuti PSBB tersebut. Peraturan pemerintah akan tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah," tegasnya.

Sebagai perusahaan pelayanan publik, selama fase new normal PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik guna mendukung aktivitas masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×