kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Beleid Brasil ancam ban dari Indonesia


Jumat, 15 Oktober 2010 / 18:08 WIB
Beleid Brasil ancam ban dari Indonesia
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ban asal Indonesia kesulitan masuk pasar Brasil. Pasalnya, pemerintah Negeri Samba itu menerapkan aturan impor yang mengharuskan importir memiliki surat keterangan asal (SKA) lebih dulu sebelum pemerintah setempat mengeluarkan sertifikat impor.

Atase Perdagangan Brazil Sahat Sitorus menjelaskan, aturan tersebut tidak lazim karena negara lainnya merilis sertifikat impor terlebih dahulu, kemudian SKA.

"Ini terbalik izin yang mereka minta, dan ini memprsulit ekspor ban masuk ke Brazil," jelas Sahat di Jakarta, Jumat (15/10).

Selain soal SKA, dalam beleid impor ban Brazil tersebut juga menjelaskan mengenai adanya aturan untuk membuat tempat penampungan (storage) ban bekas jikalau importir ban sudah menjual lebih dari 300.000 unit ban di Brazil. "Aturan ini tentu menambah biaya lagi, karena lahan yang dibutuhkan untuk penampungan ban itu bisa ribuan meter," teran Sahat.

Celakanya, beleid ini hanya diterapkan untuk impor ban yang banyak diusung dari negara-negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea dan Indonesia. Di Brasil, pasar ban impor dikuasai oleh Thailand, lalu Malaysia dan posisi ketiga diisi oleh Indonesia.

Sesungguhnya, beleid tersebut sudah dirilis sejak tahun 2009 dan menuai protes dari negara-negara eksportir. Negosiasi masih menggelinding diantara pelaku bisnis dan belum mencapai titik temu. "Eksportir sekarang berusaha melakukan negosiasi dengan pemerintah Brazil, karena ini bisa disebut diskriminasi," jelasnya.

Negosiasi ini belum menyentuh level pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil. Namun tidak tertutup kemungkinan pemerintah Indonesia mempertanyakan kebijakan dari Brazil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×