Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
Kedua, produsen batubara juga sekaligus sebagai pengelola pembangkit mulut tambang dan menjual listrik kepada PLN. Sayang, Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan PLN belum merespons soal terbitnya aturan ini.
Namun, Direktur Utama PLN Sofyan Basir pernah mengatakan, BUMN tersebut meminta adanya penurunan margin. Dengan penurunan margin, proyek-proyek PLTU Mulut Tambang tetap berjalan. Termasuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 berkapasitas 2x 800 Megawatt yang dimenangkan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.
Akan mengikuti aturan
Sebelumnya, sudah ada perusahaan yang keluar dari proyek ini. Yakni PT Bumi Resources Tbk, yang mundur dari proyek PLTU Mulut Tambang Kaltim 3 dan PLTU Mulut Tambang Kaltim 6. Pertimbangannya, harga yang rendah, sehingga harga listrik yang dijual juga akan murah.
Bahkan, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir pernah berujar akan ada beberapa lagi investor yang akan keluar dari proyek PLTU Mulut Tambang.
Sayang, Dileep Srivastava, Direktur & Sekretaris Perusahaan Bumi Resources tidak membantah atau membenarkan soal mundurnya perusahaan itu dari proyek mulut tambang. Namun, dia hanya mengatakan, pihaknya sedang dalam masa restrukturisasi dan itu sangat prioritas. "Namun, kami akan terus mencari peluang di sektor listrik," ungkap dia kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Adib Ubaidillah menyatakan, pihaknya siap mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah. "Karena sudah menjadi aturan dari pemerintah, Bukit Asam akan comply dengan aturan," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (27/9).
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia berharap, dengan ada aturan itu tidak ada polemik dan proyek PLTU Mulut Tambang bisa berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













