kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan, Masyarakat Wajib Pakai KTP, Ini Alasannya


Rabu, 05 Februari 2025 / 04:24 WIB
Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan, Masyarakat Wajib Pakai KTP, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan. 

Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Mengutip Infopublik.id, kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. 

Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, lanjut Bahlil, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. 

Baca Juga: Pemerintah Ajak Pengecer Daftar Jadi Pangkalan, Begini Caranya

Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil.

Dia menegaskan pentingnya pembelian yang wajar dan sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. 

Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Apakah Ada Pemangkasan Subsidi? Ini Jawaban Menteri ESDM Bahlil

Untuk pengecer yang belum terdaftar, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan aktif bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka mendaftar dan mengakses sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk menjadi sub-pangkalan.

Rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). 

Tonton: Klik subsiditepatlpg.mypertamina.id, Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat

Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×