Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa para pengecer sebagai sub pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang telah mengumumkan per hari ini, Selasa (4/2) para pengecer akan berubah statusnya menjadi sub pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan harga LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (4/2).
Baca Juga: Cara Menjadi Agen Gas LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Syarat, hingga Modal Awal Rp750 Juta
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
1. Rumah tangga: 53,7 juta NIK
2. Usaha mikro: 8,6 juta NIK
3. Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK
4. Pengecer: 375.000 NIK
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Baca Juga: Banyak Pengecer Nakal Jadi Alasan Bahlil Tetapkan Sistem Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Selain itu, dia menambahkan bahwa pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor: 135.
Selanjutnya: Ethereum Melonjak ke US$2.900, Anak Donald Trump: Sekarang Waktu Terbaik Tambah ETH!
Menarik Dibaca: Metode THR Bisa Kurangi Kebiasaan Merokok lo, Ini Hasil Studinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News