Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati empat poin negosiasi yang sudah berlangsung sejak April 2017.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, sesuai dengan mandat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa Pertama, divestasi saham Freeport disepakati 51%. Dan pada saat ini masih dirundingkan secara detail yang akan dimasukan ke dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Tinggal yang dibahas tentang harga yang selanjutkan akan dinegoisasikan. Waktunya masih dibicarakan, namun arahan Presiden Joko Widodo harus selesai pekan ini mumpung Adkerson (CEO Freeport McMoRan) di sini," terangnya saat konfrensi pers, Selasa (29/8).
Kedua, Freeport sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sampai 5 tahun atau sampai tahun 2022 sejak IUPK diterbitkan.
Ketiga, Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian Kontrak Karya," urainya.
Keempat, kata Jonan, Presiden setuju berdasarkan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Perpanjangan operasi maksimum 2 x 10, artinya 2031 dan 2041 yang memang syaratnya akan ditulis di IUPK.
"Perpanjangan pertama bisa dicatumkan segera. Untuk jangka waktu lima tahun kedua nanti bisa diajukan 2021 tergantung syaratnya, untuk pajak misalnya," tandasnya.
Berkaitan dengan itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, sesuai tugasnya dalam negosiasi tersebut ada dua hal yaitu divestasi 51% dan stabilitas investasi. Untuk divestasi akan dilakukan detail timeline dalam waktu dekat ini.
"Di satu sisi sudah ada PP 01/2017, tapi di satu sisi kita dorong lagi agar sepakat lebih cepat. Nanti kita akan beri rinciannya untuk waktu dan prosesnya. Ini berkaitan soal aturan siapa yang berpartisipasi dan pemerintah," ungkap Sri.
Selain itu, kesepakatan juga terkait penerimaan negara operasi Freeport menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan bukan pajak dan penerimaan perpajakan lainnya. Adapun untuk penerimaan pajak ada pusat dan pajak daerah.
"Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kami telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar, yaitu berdasarkan kepada UU Minerba pasal 159 huruf C. secara agregat penerimaan negara sudah disepakati," ungkapnya.
Untuk penerimaan negara ini, kata Sri, akan lebih besar dari pada basis Kontrak Karya yang dianut Freeport sebelumnya. Ini sesuai dengan pasal 159 huruf C. Untuk bentuknya, akan kami letakan di lampiran IUPK.
"Di situ akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara. PBB dan pajak daerah, dan juga sharing revenew. Ini nanti akan dituangkan di PP yang berlaku untuk semua pemegang IUPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News