kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Bentuk divestasi saham Freeport belum ditentukan


Rabu, 23 Agustus 2017 / 15:59 WIB
Bentuk divestasi saham Freeport belum ditentukan


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Perpanjangan kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia akan sangat tergantung dengan perundingan perusahaan dengan pemerintah Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan bahwa pembahasan terkait dengan divestasi saham Freeport saat ini sudah disetujui oleh perusahaan.

"Sebenarnya sudah, tinggal bentuknya dan kapan," kata Ignasius Jonan, Rabu (23/8). Sebelumnya, pemerintah menginginkan divestasi saham Freeport sebanyak 51%. Terkait dengan hal ini, Jonan juga mengiyakan bahwa pembahasan terkait dengan hal ini sudah sampai di kementerian keuangan.

Ia juga mengatakan bahwa pembahasan ini paling lambat akan diselesaikan pada bulan Oktober mendatang. Hal ini juga termasuk syarat-syarat lain dari pemerintah kepada Freeport.

Jonan menjelaskan bahwa paling tidak, presiden memberikan tiga syarat kepada Freeport terkait dengan perpanjangan kontrak. Pertama, syarat pembangunan smelter. Yang kedua, adalah divestasi, apapun bentuknya. Ketiga Freeport harus mengikuti perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×